Uji Materiil UU Perasuransian, Asuransi Penjaminan Tak Cukup dengan Aturan OJK
Rabu, 26 Agustus 2020 - 00:40 WIB
loading...
A
A
A
"Yang Mulia Bapak Majelis Hakim, untuk kegiatan sebesar ini, sekarang mulai dari jaminan penawaran atau bitbond sampai dengan jaminan pemeliharaan, perusahaan-perusahaan kontraktor atau prinsipal selalu menggunakan yang namanya suretyshi. Karena suretyship ini tidak membutuhkan adanya agunan, tidak membutuhkan namanya collateral, dia cukup membayar premi dan sifatnya tetap unconditional," paparnya.
Tjindra membeberkan, untuk kepentingan itu memang sebetulnya OJK telah membentuk tiga konsorsium dari perusahaan asuransi. Masing-masing yakni konsorsium penjaminan proyek, konsorsium jasa surety bond, dan konsorsium penjaminan Indonesia. Di dalam ketiga konsorsium ini bernaung perusahaan-perusahaan asuransi yang bisa memberikan di satu pihak jaminan yang bersifat unconditional, namun di lain pihak perusahaan-perusahaan kontraktor ini tidak memerlukan collateral dan tidak memerlukan agunan untuk terbitnya jaminan-jaminan ini.
"Nah, ini yang perlu diberikan perkuatan hukum, kelangsungan perusahaan asuransi atau dan juga konsorsium asuransi untuk tetap bisa menerbitkan surety bond tidak tunduk kepada ketentuan Undang-Undang Penjaminan. Karena sangat berbeda produk antara penjaminan di satu pihak dengan asuransi di lain pihak," ucapnya.
Ketua Umum Gapeknas Manahara R Siahaan mengatakan, asosiasinya membawahi 130.000 perusahaan kontraktor di seluruh Indonesia. Jumlah itu terdiri atas 90% perusahaan kecil dan menengah serta 10% perusahaan besar. Sebagai kontraktor, ujar Manahara, Gapeknas tunduk pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Untuk pelaksanaan tender, pihaknya membutuhkan bank garansi dan memerlukan asuransi. Ketika perusahaan kecil ingin melakukan perjanjian dengan bank, maka bank selalu meminta jaminan. Sedangkan perusahaan-perusahaan kecil umumnya tidak memiliki aset untuk diserahkan kepada bank sebagai jaminan.
"Undang-undang kami juga menyatakan itu adalah asuransi. Nah, kebutuhan jaminan proyek bagi kami adalah bank garansi, surety bond dari perusahaan asuransi. Ketika kami melakukan penawaran, mengajukan penawaran, kami harus ada menyerahkan jaminan penawaran dan ini biasanya kami minta dari asuransi, tidak dari bank," kata Manahara.
Tjindra membeberkan, untuk kepentingan itu memang sebetulnya OJK telah membentuk tiga konsorsium dari perusahaan asuransi. Masing-masing yakni konsorsium penjaminan proyek, konsorsium jasa surety bond, dan konsorsium penjaminan Indonesia. Di dalam ketiga konsorsium ini bernaung perusahaan-perusahaan asuransi yang bisa memberikan di satu pihak jaminan yang bersifat unconditional, namun di lain pihak perusahaan-perusahaan kontraktor ini tidak memerlukan collateral dan tidak memerlukan agunan untuk terbitnya jaminan-jaminan ini.
"Nah, ini yang perlu diberikan perkuatan hukum, kelangsungan perusahaan asuransi atau dan juga konsorsium asuransi untuk tetap bisa menerbitkan surety bond tidak tunduk kepada ketentuan Undang-Undang Penjaminan. Karena sangat berbeda produk antara penjaminan di satu pihak dengan asuransi di lain pihak," ucapnya.
Ketua Umum Gapeknas Manahara R Siahaan mengatakan, asosiasinya membawahi 130.000 perusahaan kontraktor di seluruh Indonesia. Jumlah itu terdiri atas 90% perusahaan kecil dan menengah serta 10% perusahaan besar. Sebagai kontraktor, ujar Manahara, Gapeknas tunduk pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Untuk pelaksanaan tender, pihaknya membutuhkan bank garansi dan memerlukan asuransi. Ketika perusahaan kecil ingin melakukan perjanjian dengan bank, maka bank selalu meminta jaminan. Sedangkan perusahaan-perusahaan kecil umumnya tidak memiliki aset untuk diserahkan kepada bank sebagai jaminan.
"Undang-undang kami juga menyatakan itu adalah asuransi. Nah, kebutuhan jaminan proyek bagi kami adalah bank garansi, surety bond dari perusahaan asuransi. Ketika kami melakukan penawaran, mengajukan penawaran, kami harus ada menyerahkan jaminan penawaran dan ini biasanya kami minta dari asuransi, tidak dari bank," kata Manahara.
(mhd)
Lihat Juga :