Uji Materiil UU Perasuransian, Asuransi Penjaminan Tak Cukup dengan Aturan OJK

Rabu, 26 Agustus 2020 - 00:40 WIB
loading...
A A A
"Yang Mulia Bapak Majelis Hakim, untuk kegiatan sebesar ini, sekarang mulai dari jaminan penawaran atau bitbond sampai dengan jaminan pemeliharaan, perusahaan-perusahaan kontraktor atau prinsipal selalu menggunakan yang namanya suretyshi. Karena suretyship ini tidak membutuhkan adanya agunan, tidak membutuhkan namanya collateral, dia cukup membayar premi dan sifatnya tetap unconditional," paparnya.

Tjindra membeberkan, untuk kepentingan itu memang sebetulnya OJK telah membentuk tiga konsorsium dari perusahaan asuransi. Masing-masing yakni konsorsium penjaminan proyek, konsorsium jasa surety bond, dan konsorsium penjaminan Indonesia. Di dalam ketiga konsorsium ini bernaung perusahaan-perusahaan asuransi yang bisa memberikan di satu pihak jaminan yang bersifat unconditional, namun di lain pihak perusahaan-perusahaan kontraktor ini tidak memerlukan collateral dan tidak memerlukan agunan untuk terbitnya jaminan-jaminan ini.

"Nah, ini yang perlu diberikan perkuatan hukum, kelangsungan perusahaan asuransi atau dan juga konsorsium asuransi untuk tetap bisa menerbitkan surety bond tidak tunduk kepada ketentuan Undang-Undang Penjaminan. Karena sangat berbeda produk antara penjaminan di satu pihak dengan asuransi di lain pihak," ucapnya.

Ketua Umum Gapeknas Manahara R Siahaan mengatakan, asosiasinya membawahi 130.000 perusahaan kontraktor di seluruh Indonesia. Jumlah itu terdiri atas 90% perusahaan kecil dan menengah serta 10% perusahaan besar. Sebagai kontraktor, ujar Manahara, Gapeknas tunduk pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Untuk pelaksanaan tender, pihaknya membutuhkan bank garansi dan memerlukan asuransi. Ketika perusahaan kecil ingin melakukan perjanjian dengan bank, maka bank selalu meminta jaminan. Sedangkan perusahaan-perusahaan kecil umumnya tidak memiliki aset untuk diserahkan kepada bank sebagai jaminan.

"Undang-undang kami juga menyatakan itu adalah asuransi. Nah, kebutuhan jaminan proyek bagi kami adalah bank garansi, surety bond dari perusahaan asuransi. Ketika kami melakukan penawaran, mengajukan penawaran, kami harus ada menyerahkan jaminan penawaran dan ini biasanya kami minta dari asuransi, tidak dari bank," kata Manahara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved