Uji Materiil UU Perasuransian, Asuransi Penjaminan Tak Cukup dengan Aturan OJK

Rabu, 26 Agustus 2020 - 00:40 WIB
loading...
A A A
Tjindra menggariskan, dengan keluarnya dua perundang-undang tersebut maka mulai timbul permasalahan dalam penerbitan surety bond dan suretyship. Musababnya UU Nomor 40 Tahun 2014 hanya mendelegasikan pengaturan suretyship kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan, kata dia, UU Nomor 1 Tahun 2016 telah menyebut secara rinci dan jelas apa yang disebut dengan surety bond.

Tjindra menegaskan, dengan berlakunya dua UU tersebut serta delegasi kepada OJK akhirnya menimbulkan permasalahan yakni bagaimana penerbitan suretyship setelah lahirnya dua UU tersebut. Ternyata sampai hari ini, produk-produk suretyship yang izin usahanya dikeluarkan oleh OJK masih tetap berlaku.

"Namun, kekhawatiran saksi adalah apabila pihak obligee atau pihak pemberi pekerjaan, pihak pemerintah mempertanyakan legalitas dari suretyship ini atau memasukkan larangan untuk dipakainya suretyship dalam dokumen lelangnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005. Maka apa yang diharapkan oleh dunia kontraktor menjadi hilang karena suretyship hanya diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan," kata Tjindra di hadapan hakim panel MK.

Mantan Kepala Biro Hukum Departemen Pekerjaan Umum ini membeberkan, permasalahan berikutnya yang muncul adalah permasalahan-permasalaham hukum termasuk adanya ketentuan-ketentuan yang bersifat pidana yakni jika produk yang digunakan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2016. Karenanya menurut dia, pengaturan tentang suretyship tidak cukup hanya dengan Peraturan OJK.

"Oleh karena itu, Yang Mulia Majelis, saksi mohon agar bisa ketentuan suretyship ini berjalan sesuai dengan apa yang sudah terjadi pada saat ini, maka perlu ada perkuatan dari produk hukum dari hanya diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan menjadi bagian atau isi dari pada Undang-Undang Perasuransian dalam bentuk Keputusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Tjindra menambahkan, sehubungan dengan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah kurun tahun 2000 hingga 2024 maka pemerintah akan membutuhkan atau menyiapkan dana sebesar Rp6.445 triliun untuk pembangunan infrastruktur. Angka ini jelas sangat besar. Dari jumlah tersebut, kata dia, sebesar Rp2.058 triliun akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur yang ditunaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dari angka sekitar Rp2.000 triliun itu, ungkap Tjindra, APBN yang disediakan oleh pemerintah hanya sejumlah Rp623 triliun. Angka sekitar Rp623 triliun akan dibagi ke beberapa sektor atau direktorat jenderal pada Kementerian PUPR. Sedangkan sisanya, lanjut dia, yakni sebesar Rp1.453 triliun akan menggunakan sumber dana lain, misalnya kerja sama antara pemerintah dan swasta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Rekomendasi
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved