DPR Abaikan Putusan MK, Peluang Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:34 WIB
loading...
A
A
A
"Jika kita mengacu kepada putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit tidak ada yang kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan peluang kepada Mas Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur," paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, jika sikap MK yang tidak membatasi tafsir atas putusannya tersebut memberikan ruang bagi siapa pun yang sudah memenuhi syarat berhak maju dalam kontestasi pilkada November mendatang.
Baca juga: Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang Hadir di Paripurna
"Ya secara normatif masih berlaku, tidak ada yang berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tidak membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri," pungkasnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, jika sikap MK yang tidak membatasi tafsir atas putusannya tersebut memberikan ruang bagi siapa pun yang sudah memenuhi syarat berhak maju dalam kontestasi pilkada November mendatang.
Baca juga: Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang Hadir di Paripurna
"Ya secara normatif masih berlaku, tidak ada yang berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tidak membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :