DPR Abaikan Putusan MK, Peluang Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:34 WIB
loading...
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jika secara normatif putusan MK tersebut masih memberikan peluang yang sama bagiKaesang Pangarep untuk maju dalam bursa cagub. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pantia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan dalam menghitung usia minimum calon kepala daerah sejak pelantikan. Pada rapat yang digelar Rabu (21/8/2024) keputusan itu diambil hanya dalam hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang dapat diambil dan digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan tersebut dalam merevisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jika secara normatif putusan MK tersebut masih memberikan peluang yang sama bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk maju dalam bursa pencalonan gubernur.
"Hal tersebut di dasarkan pada tidak adanya amar putusan yang mengubah ketentuan syarat usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun," ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang substansinya tidak memiliki kontradiksi dengan UU Pilkada.
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan dalam menghitung usia minimum calon kepala daerah sejak pelantikan. Pada rapat yang digelar Rabu (21/8/2024) keputusan itu diambil hanya dalam hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang dapat diambil dan digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan tersebut dalam merevisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jika secara normatif putusan MK tersebut masih memberikan peluang yang sama bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk maju dalam bursa pencalonan gubernur.
"Hal tersebut di dasarkan pada tidak adanya amar putusan yang mengubah ketentuan syarat usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun," ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang substansinya tidak memiliki kontradiksi dengan UU Pilkada.
Lihat Juga :