DPR Abaikan Putusan MK, Peluang Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pantia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan dalam menghitung usia minimum calon kepala daerah sejak pelantikan. Pada rapat yang digelar Rabu (21/8/2024) keputusan itu diambil hanya dalam hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang dapat diambil dan digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan tersebut dalam merevisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jika secara normatif putusan MK tersebut masih memberikan peluang yang sama bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk maju dalam bursa pencalonan gubernur.
"Hal tersebut di dasarkan pada tidak adanya amar putusan yang mengubah ketentuan syarat usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun," ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang substansinya tidak memiliki kontradiksi dengan UU Pilkada.
"Jika kita mengacu kepada putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit tidak ada yang kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan peluang kepada Mas Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur," paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, jika sikap MK yang tidak membatasi tafsir atas putusannya tersebut memberikan ruang bagi siapa pun yang sudah memenuhi syarat berhak maju dalam kontestasi pilkada November mendatang.
"Ya secara normatif masih berlaku, tidak ada yang berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tidak membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri," pungkasnya.
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan dalam menghitung usia minimum calon kepala daerah sejak pelantikan. Pada rapat yang digelar Rabu (21/8/2024) keputusan itu diambil hanya dalam hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang dapat diambil dan digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan tersebut dalam merevisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jika secara normatif putusan MK tersebut masih memberikan peluang yang sama bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk maju dalam bursa pencalonan gubernur.
"Hal tersebut di dasarkan pada tidak adanya amar putusan yang mengubah ketentuan syarat usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun," ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang substansinya tidak memiliki kontradiksi dengan UU Pilkada.
"Jika kita mengacu kepada putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit tidak ada yang kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan peluang kepada Mas Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur," paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, jika sikap MK yang tidak membatasi tafsir atas putusannya tersebut memberikan ruang bagi siapa pun yang sudah memenuhi syarat berhak maju dalam kontestasi pilkada November mendatang.
"Ya secara normatif masih berlaku, tidak ada yang berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tidak membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri," pungkasnya.
(kri)