DPR Abaikan Putusan MK, Peluang Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:34 WIB
loading...
DPR Abaikan Putusan...
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jika secara normatif putusan MK tersebut masih memberikan peluang yang sama bagiKaesang Pangarep untuk maju dalam bursa cagub. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pantia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan dalam menghitung usia minimum calon kepala daerah sejak pelantikan. Pada rapat yang digelar Rabu (21/8/2024) keputusan itu diambil hanya dalam hitungan menit.

Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali

Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang dapat diambil dan digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan tersebut dalam merevisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jika secara normatif putusan MK tersebut masih memberikan peluang yang sama bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk maju dalam bursa pencalonan gubernur.

"Hal tersebut di dasarkan pada tidak adanya amar putusan yang mengubah ketentuan syarat usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun," ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).

Terlebih menurut Pangeran, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang substansinya tidak memiliki kontradiksi dengan UU Pilkada.

"Jika kita mengacu kepada putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit tidak ada yang kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan peluang kepada Mas Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur," paparnya.

Lebih lanjut Pangeran menegaskan, jika sikap MK yang tidak membatasi tafsir atas putusannya tersebut memberikan ruang bagi siapa pun yang sudah memenuhi syarat berhak maju dalam kontestasi pilkada November mendatang.

Baca juga: Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang Hadir di Paripurna

"Ya secara normatif masih berlaku, tidak ada yang berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tidak membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Senator: Tambahan Penerima...
Senator: Tambahan Penerima Bantuan Pangan Harus Diiringi Penguatan Data dan Pemberdayaan Masyarakat
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Kaesang Saksikan Pelantikan...
Kaesang Saksikan Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji Lampung
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Rekomendasi
Resmikan SDH Global...
Resmikan SDH Global di Bali, PHG: Perkuat Pendidikan Pencetak Generasi Berkarakter
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Kontroversi Kartu Merah...
Kontroversi Kartu Merah Folarin Balogun di Piala Dunia 2026 Seret Nama Lionel Messi
Berita Terkini
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Indonesia Segera Buka...
Indonesia Segera Buka KBRI di Belarus, Lukashenko Apresiasi Prabowo
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Jokowi Pasti Hadir ke...
Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Infografis
15 Jurusan UI yang Sepi...
15 Jurusan UI yang Sepi Peminat, Referensi Tingkatkan Peluang Lolos SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved