Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang Hadir di Paripurna

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:06 WIB
loading...
Pengesahan RUU Pilkada...
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengamini hanya 10 anggota Fraksi Gerindra yang hadir di ruang Rapat Paripurna dalam rangka pengesahan RUU Pilkada menjadi UU. Foto/SINDOnews/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Partai Gerindr a menjadi salah satu fraksi yang menyetujui draf RUU Pilkada dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Baleg DPR bersama pemerintah pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.

Ternyata, dalam Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang yang diputuskan ditunda, anggota Fraksi Gerindra yang hadir hanya sedikit.



Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi terkait berapa jumlah anggota fraksinya yang hadir di ruang Rapat Paripurna.

"Fraksi Gerindra ada 10," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan untuk batal mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan Rapat Paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.



"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Rapat Paripura karena quorum tidakk terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)