Mayoritas Fraksi DPR Setuju Batas Usia Cakada Merujuk Putusan MA, Bukan MK
Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:12 WIB
loading...
Wakil Ketua Baleg DPR yang turut bertindak sebagai pimpinan rapat Panja Achmad Baidowi menyampaikan mayoritas fraksi tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Foto/SINDOnews/felldy asyla utama
A
A
A
JAKARTA - Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR yang turut bertindak sebagai pimpinan rapat Panja Achmad Baidowi menyampaikan mayoritas fraksi tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Begitu juga dengan perwakilan DPD RI yang turut menyetujui. Sedangkan pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR.
"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Awiek, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Hari Ini Baleg DPR Bahas Putusan MK, Kaesang Diupayakan Bisa Maju Pilgub?
Keputusan itu pun langsung diinterupsi oleh anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Putra Nababan. Dia mempertanyakan hal ini pengambilan keputusan untuk perihal apa.
"Ya pilihan MA, Mahkamah Agung. Kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDI sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lain kan juga punya kesempatan untuk ngomong, punya hak yang sama," ujar Awiek menjawab pertanyaan.
Baca juga: Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Bareng Pemerintah Paling Ramai Dihadiri Anggota Dewan
Wakil Ketua Baleg DPR yang turut bertindak sebagai pimpinan rapat Panja Achmad Baidowi menyampaikan mayoritas fraksi tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Begitu juga dengan perwakilan DPD RI yang turut menyetujui. Sedangkan pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR.
"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Awiek, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Hari Ini Baleg DPR Bahas Putusan MK, Kaesang Diupayakan Bisa Maju Pilgub?
Keputusan itu pun langsung diinterupsi oleh anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Putra Nababan. Dia mempertanyakan hal ini pengambilan keputusan untuk perihal apa.
"Ya pilihan MA, Mahkamah Agung. Kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDI sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lain kan juga punya kesempatan untuk ngomong, punya hak yang sama," ujar Awiek menjawab pertanyaan.
Baca juga: Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Bareng Pemerintah Paling Ramai Dihadiri Anggota Dewan
Lihat Juga :