Hari Ini Baleg DPR Bahas Putusan MK, Kaesang Diupayakan Bisa Maju Pilgub?

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:29 WIB
loading...
Hari Ini Baleg DPR Bahas...
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Foto/Dok SINDOnews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Hari ini Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadwalkan rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) juga akan dibahas.

Ada dua putusan MK kemarin yang mengejutkan banyak masyarakat. Pertama, yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Kedua, memutuskan syarat batas usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nah putusan MK yang kedua itu menutup peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju di Pilgub. Sebab, MK berpandangan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dan minimal 25 tahun untuk calon wali Kota dan calon Wakil wali Kota, serta calon Bupati dan calon Wakil Bupati.





Lalu, mungkinkah Kaesang diupayakan bisa maju Pilgub 2024 dalam pembahasan Rapat Baleg DPR hari ini?

“Respons cepat Baleg DPR dimungkinkan sebagai upaya menggagalkan keputusan MK, baik soal peluang PDIP dapat mengajukan kandidat sendiri, maupun soal peluang Kaesang yang terhambat jika putusan MK segera dijalankan,” kata Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah Putra kepada SINDOnews, Rabu (21/8/2024).

Dia pun membandingkan dengan respons DPR terhadap putusan MK soal capres-cawapres 2024. “Jika benar bahwa DPR memperjuangkan ambang batas usia, maka tidak dapat dipungkiri ada intervensi sistematis untuk mengupayakan putra Jokowi,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) ini.



Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut ada rencana yang telah dibuat Baleg DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Revisi ini dia dengar akan membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tak berguna.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)