Hipmi Minta Tim Perumus DPR-Buruh Jaga Substansi RUU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyambut baik empat poin kesepahaman yang dihasilkan Tim Perumus (Timus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang terdiri dari DPR dan perwakilan serikat pekerja.
(Baca juga: Dialog DPR-Serikat Buruh Tetap Berlanjut Soal RUU Cipta Kerja)
Salah satu poin kesepahaman antara serikat pekerja dan DPR, yakni fraksi-fraksi di DPR akan memasukan poin-poin materi substansi RUU Cipta Kerja yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi.
(Baca juga: Anis Kritisi RUU Cipta Kerja yang Mereduksi Kewenangan BPK)
Wakil Ketua Hipmi Anggawira mengatakan, komunikasi yang terjalin antara DPR dan serikat pekerja sehingga menghasilkan kompromi terkait poin-poin krusial dalam RUU Cipta Kerja adalah hal yang lumrah. Meskipun demikian, Anggawira memberi catatan agar kompromi yang terjadi tidak melenceng dari prinsip pembentukan RUU Cipta Kerja.
(Baca juga: Sembilan Alasan Buruh Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja)
"Kami melihat sah-sah saja adanya kompromi-kompromi dalam penyusunan Undang-Undang, tapi harapan kami tidak lari dari substansi awal mengapa Undang-Undang ini digagas," kata Anggawira, Senin (24/8/2020).
Anggawira mengatakan, semangat RUU Cipta Kerja yang digagas pemerintah adalah untuk membuat Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain sehingga dibutuhkan aturan yang bisa menarik investasi. Selain itu, juga dibutuhkan penyederhanaan aturan tanpa mengurangi hak-hak pekerja.
"Melalui undang-undang ini pemerintah ingin menarik investasi dan setiap investor yang datang bisa berkolaborasi dengan pengusaha lokal," ucap Anggawira.
(Baca juga: Dialog DPR-Serikat Buruh Tetap Berlanjut Soal RUU Cipta Kerja)
Salah satu poin kesepahaman antara serikat pekerja dan DPR, yakni fraksi-fraksi di DPR akan memasukan poin-poin materi substansi RUU Cipta Kerja yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi.
(Baca juga: Anis Kritisi RUU Cipta Kerja yang Mereduksi Kewenangan BPK)
Wakil Ketua Hipmi Anggawira mengatakan, komunikasi yang terjalin antara DPR dan serikat pekerja sehingga menghasilkan kompromi terkait poin-poin krusial dalam RUU Cipta Kerja adalah hal yang lumrah. Meskipun demikian, Anggawira memberi catatan agar kompromi yang terjadi tidak melenceng dari prinsip pembentukan RUU Cipta Kerja.
(Baca juga: Sembilan Alasan Buruh Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja)
"Kami melihat sah-sah saja adanya kompromi-kompromi dalam penyusunan Undang-Undang, tapi harapan kami tidak lari dari substansi awal mengapa Undang-Undang ini digagas," kata Anggawira, Senin (24/8/2020).
Anggawira mengatakan, semangat RUU Cipta Kerja yang digagas pemerintah adalah untuk membuat Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain sehingga dibutuhkan aturan yang bisa menarik investasi. Selain itu, juga dibutuhkan penyederhanaan aturan tanpa mengurangi hak-hak pekerja.
"Melalui undang-undang ini pemerintah ingin menarik investasi dan setiap investor yang datang bisa berkolaborasi dengan pengusaha lokal," ucap Anggawira.
(maf)