Sembilan Alasan Buruh Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:27 WIB
loading...
Sembilan Alasan Buruh...
Unjuk rasa para buruh menolak RUU Cipta Kerja. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Puluhan ribu buruh kembali berunjuk rasa menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ( RUU Cipta Kerja ) di depan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan gedung DPR RI, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut juga serentak digelar di beberapa daerah lainnya yaitu Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makassar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan ada sembilan alasan kaum buruh menolak draf omnibus law pemerintah. Mereka menyoalkan hilangnya upah minimum, berkurangnya nilai pesangon, waktu kerja eksploitatif, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, PHK dipermudah, hak cuti dan upah atas cuti dihapus, TKA buruh kasar dipermudah masuk, sanksi pidana dihapus, serta potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak dan outsourcing seumur hidup.

(Baca: Serbu Gedung DPR, 32 Kelompok Buruh Menolak RUU Cipta Kerja)

“Dalam omnibus law, upah akan semakin murah. Karena selain menghilangkan UMK dan UMSK, juga diberlakukan upah minimum industri pada karya. Selain itu, kenaikan upah hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi. Padahal, dalam PP No 78/2005, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi plus pertumbuhan ekonomi,” jelas Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Selain itu, pekerja kontrak dan outsourcing diperbolehkan untuk seluruh jenis pekerjaan dan berlaku seumur hidup tanpa batas kontrak. Akibatnya, buruh tidak lagi diangkat menjadi karyawan tetap. Karena bukan karyawan tetap, dengan sendirinya hak pesangon pekerja kontrak dan outsourcing tidak akan pernah mendapatkan pesangon seumur hidupnya selayaknya karyawan tetap.

“Kalaupun ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah, tapi berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun keatas. Jadi pengusaha buat saja kontrak kerja per 11 bulan saja diputus terus dikontrak lagi dan seterusnya, maka tidak perlu bayar JKP,” terang dia.

(Baca: RUU Cipta Kerja, Pemerintah Harus Jamin Perlindungan Hak Buruh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serikat Pekerja Dukung...
Serikat Pekerja Dukung Restrukturisasi BUMN tapi Harus Hindari PHK
FSP FARKES KSPSI dan...
FSP FARKES KSPSI dan Serikat Pekerja Kesehatan Turkiye Teken Kerja Sama Bilateral
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Roy Suryo Orasi di Atas...
Roy Suryo Orasi di Atas Mobil Komando, Bantah Tak Hafal Lagu Indonesia Raya
Rampai Nusantara: Gerakan...
Rampai Nusantara: Gerakan Mahasiswa Jangan Sampai Ditunggangi Kepentingan Politik
Rektor UICI: Pendidikan...
Rektor UICI: Pendidikan Digital Perkuat SDM Pekerja KSPSI
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
Jelang Demo Ojol, Polisi...
Jelang Demo Ojol, Polisi Siapkan Blokade di Jalan Medan Merdeka Selatan
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Rekomendasi
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved