Kehormatan Institusi Peradilan

Senin, 12 Agustus 2019 - 04:53 WIB
Kehormatan Institusi Peradilan
Kehormatan Institusi Peradilan
A A A
Idul Rishan
Staf Pengajar Departemen HTN Universitas Islam Indonesia

SATU dari sekian banyak tanggung jawab organisasi profesi aparat penegak hukum ialah menghormati jalannya proses peradilan. Organisasi profesi seperti jaksa, advokat, maupun hakim dapat dianalogikan sebagai "jantung" atas tegaknya kehormatan institusi peradilan.

Sebagian besar negara hukum berdasarkan tradisi civil law dan common law, institusi peradilan ditempatkan sebagai lembaga yang memiliki tingkat kepercayaan publik tertinggi dibandingkan dengan lembaga negara lain. Dengan indeks kepercayaan publik yang tinggi, tidak heran jika kehormatan institusi peradilan menjadi variabel yang melekat secara inheren dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Dewasa ini, kehormatan institusi peradilan justru tidak sepenuhnya memperlihatkan kondisi demikian. Fenomena kekerasan fisik, verbal, dan perbuatan lainnya yang merendahkan martabat pengadilan, masih saja menjadi catatan besar perjalanan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Mulai dari pembakaran gedung pengadilan negeri (PN) di Larantuka, kasus perusakan PN Temanggung, "walk out " di dalam persidangan, kericuhan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), putusan pengadilan yang tidak dipatuhi, sampai dengan insiden paling anyar kekerasan fisik dengan melemparkan "sabuk pinggang " terhadap majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Realitas ini perlu dipetakan secara komprehensif. Apa yang menjadi faktor pemicu, tantangan, serta ke arah mana kita harus melangkah.

Contempt of Court

Secara konseptual, ragam perilaku di atas dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melecehkan kehormatan institusi peradilan. Baik itu perilaku tercela di pengadilan (misbehaving in court), perilaku mengabaikan perintah pengadilan (d isobeying of court), perilaku menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (s candalising of court), perilaku menghalangi jalannya proses peradilan (o bstructing j ustice), sampai dengan perilaku menghina pengadilan melalui publikasi (subjudice rule). (Jimly Asshiddiqie, Jurnal Hukum dan Peradilan:2015).

Jika melihat ketentuan peraturan perundang-undangan, pada dasarnya hukum positif sudah cukup akomodatif dalam menjunjung tegaknya kehormatan institusi peradilan. Seperti halnya ketentuan yang ada di dalam KUHP, KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU Komisi Yudisial, mengatur beberapa ketentuan pasal guna menegakkan kehormatan institusi peradilan. Masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut kemudian diderivasikan melalui Pasal 207, 217 KUHP, Pasal 218 KUHAP, Pasal 3 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU Komisi Yudisial (KY).

Sayangnya beberapa ketentuan hukum positif di atas, tidak juga memberikan dampak secara konkret dalam menopang wibawa dan kehormatan institusi peradilan. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi mengapa ketentuan hukum positif cenderung tidak akomodatif terhadap beberapa fenomena pelecehan atas institusi peradilan.

Memetakan Problem

Ada dua problem mendasar yang menyebabkan maraknya kasus pelecehan atas institusi peradilan. Pertama, bisa disebabkan oleh faktor internal di dalam institusi peradilan. Kedua, faktor eksternal di luar institusi peradilan. Jika membaca kondisi internal institusi peradilan, martabat dan perilaku hakim masih menjadi faktor yang mendominasi rendahnya tingkat apresiasi publik terhadap institusi peradilan.

Rilis data memperlihatkan, selepas transisi politik jumlah hakim yang terjerat kasus korupsi mencapai 25 oknum hakim (rilis KPK: 2019). Data itu belum ditambah dengan kasus pelanggaran etik yang diajudikasi oleh Majelis Kehormatan Hakim akibat perselingkuhan, narkoba, dan tindakan indisipliner lainnya.

Masih seputar kondisi internal, aspek manajemen perkara dan pelayanan publik pada institusi peradilan masih menjadi pekerjaan rumah dalam satu dekade terakhir. Kepastian jadwal sidang dan manajemen perkara yang buruk cenderung melahirkan ketidakpuasan publik atas kinerja institusi peradilan. Sementara pada faktor eksternal, lemahnya kontrol organisasi profesi menjadi penyumbang terbesar munculnya ragam perbuatan yang merendahkan institusi peradilan.

Dalam konteks organisasi advokat misalnya, hampir tidak terlihat peran dewan etik atau badan kehormatan organisasi advokat. Kondisi ini diperparah dengan adanya faksi di tubuh organisasi advokat yang berdiaspora ke berbagai bentuk organisasi baru. Akibatnya, masing-masing organisasi advokat seakan memiliki pakem yang berbeda-beda dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap profesi advokat. Lemahnya kontrol organisasi, kemudian menyeret keterlibatan beberapa oknum advokat atas pelecehan institusi peradilan.

Penguatan Organisasi


Bentangan kondisi faktual di atas, sekaligus menjawab bahwa agenda prolegnas pemerintah dalam pembentukan UU Contempt of Court bisa jadi tidak memberikan pengaruh yang cukup efektif atas tegaknya kehormatan institusi peradilan. Perlu ada perubahan konsep secara paradigmatik dalam rangka menegakkan kehormatan institusi peradilan.

Bahwa persoalan kehormatan institusi peradilan tidak dapat dilihat sebagai akibat hukum positif yang tidak memadai, melainkan dilihat sebagai musabab yang melatarbelakangi pelecehan institusi peradilan. Oleh karena itu, penguatan manajemen organisasi profesi bagi para penegak hukum menjadi fondasi utama guna mewujudkan institusi peradilan yang bermartabat. Membangun sistem pengawasan yang kuat melalui peran dewan etik dan majelis kehormatan, melakukan evaluasi berkala atas kinerja profesi penegak hukum, dan membangun sinergi dengan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan budaya peradilan bermartabat.

Langkah ini bisa dibangun secara sustainable dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan lembaga penunjang. Misalnya organisasi hakim dengan Komisi Yudisial, organisasi jaksa dengan Komisi Kejaksaan, dan organisasi advokat dengan perangkat dewan etiknya. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat percaya bahwa institusi peradilan merupakan tempat yang paling terhormat guna mencari keadilan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4273 seconds (0.1#10.140)