Antisipasi Masalah Distribusi Logistik di Pilkada 2024, Bawaslu Beri Catatan ke KPU

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 08:50 WIB
loading...
Antisipasi Masalah Distribusi...
Bawaslu memberikan catatan kepada KPU dalam pengadaan dan distribusi logistik Pilkada Serentak 2024. Foto/SINDOnews/Gedung KPU
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) memberikan catatan kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dalam pengadaan dan distribusi logistik Pilkada Serentak 2024 . Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda.

Catatan ini kata Herwyn penting, untuk dilakukan pemetaan manajemen risiko agar menghindari permasalahan dalam pelaksanaannya yang kerap terjadi di pemilu atau pilkada sebelumnya.

Setidaknya, kata dia, ada dua catatan yang perlu diperhatikan terkait pengelolaan logistik pada Pilkada serentak 2024 mendatang. Pertama, soal lokasi percetakan, khususnya terkait dengan surat suara. Dia berharap, lokasi tidak terlalu jauh dari lokasi KPU itu sendiri.

"Koordinasi sangat diperlukan oleh KPU, salah satunya soal penentuan di mana tempat percetakannya, jangan sampai lokasi percetakan sangat jauh dengan lokasi KPU itu berada," kata Herwyn dikutip Jumat (2/8/2024).



Catatan kedua, berkaitan dengan distribusi logistiknya. Menurut dia, idealnya satu hari sebelum pemungutan surat suara, logistik itu harus benar-benar dipastikan telah tersalurkan. Hal itu, kata Herwyn, akan berpengaruh pada proses pemungutan suara.

"Nah, ada beberapa tempat yang memang itu yang menjadi masalah. Terakhir, PSU di Sumatera Barat untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pulau Mentawai, ditunda pemungutan suaranya karena logistik yang terlambat yang biasanya diakibatkan dengan cuaca dan ketidaktepatan memilih moda transportasi distribusi," ujarnya.

Terkait dengan distribusi, Herwyn menjelaskan, pada Pemilu lalu terutama saat distribusi logistik tahap pertama (di luar surat suara) ada banyak persoalan diantaranya soal keterlambatan dan sebagainya. Terkait distribusi surat suara dan formulir-formulir, kata dia, juga terdapat beberapa masalah saat itu.

"Memang ada yang belum diterima pada saat pemungutan suara ataupun surat suara tertukar, ini juga menjadi masalah. Akibatnya, ada beberapa TPS, pemungutan suara tertunda jamnya, juga terkait dengan distribusi formulir penghitungan bisa mengakibatkan tertunda penghitungan suaranya," tuturnya.

"Mudah-mudahan managemennya berkaca pada Pilkada 2020 dan Pemilu 2024. Sebab, pemilihan serentak ini mengulang dari Pemilu Serentak 2024 silam. Yang berbeda adalah siapa pengelolanya teknisnya, kalau yang kemarin KPU RI mengelola langsung, sekarang KPU daerah masing-masing," kata dia melanjutkan.

Untuk diketahui, pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan oleh masing-masing KPU di daerah. Untuk Gubernur dan wakil gubernur, akan dilakukan oleh KPU di 37 Provinsi, dan untuk pemilihan bupati atau wali kota oleh KPU di 508 kabupaten/kota.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)