KPK Usut Pengumpulan Dana dari Kepala Sekolah untuk Pemenangan Rohidin di Pilkada 2024
Rabu, 05 Maret 2025 - 13:09 WIB
loading...
KPK memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). Pemeriksaan Saidirman dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebutkan, penyidik mendalami pengumpulan uang dari kepala SMA di Bengkulu untuk Rohidin.
“Penyidik mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu untuk pemenangan Tersangka RM,” kata Tessa, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka
Selain itu, Tessa juga menerangkan, penyidik mendalami adanya temuan percakapan dugaan perintah untuk menyamakan keterangan antarsaksi kepala sekolah. “Penyidik juga mendalami temuan percakapan dugaan adanya perintah untuk menyamakan keterangan antarsaksi kepala sekolah di hadapan penyidik,” jelasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Baca juga: OTT KPK di Bengkulu Diduga Terkait Pendanaan Pilkada
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebutkan, penyidik mendalami pengumpulan uang dari kepala SMA di Bengkulu untuk Rohidin.
“Penyidik mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu untuk pemenangan Tersangka RM,” kata Tessa, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka
Selain itu, Tessa juga menerangkan, penyidik mendalami adanya temuan percakapan dugaan perintah untuk menyamakan keterangan antarsaksi kepala sekolah. “Penyidik juga mendalami temuan percakapan dugaan adanya perintah untuk menyamakan keterangan antarsaksi kepala sekolah di hadapan penyidik,” jelasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Baca juga: OTT KPK di Bengkulu Diduga Terkait Pendanaan Pilkada
Lihat Juga :