Pilkada Ulang 2 Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar Agustus 2025
loading...

Mendagri Tito Karnavian menyatakan, pemungutan suara ulang dua Pilkada 2024 yang dimenangi kotak kosong bakal digelar pada Agustus 2025. Kedua daerah itu adalah Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka. FOTO/DOK.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, pemungutan suara ulang dua Pilkada 2024 yang dimenangi kotak kosong bakal digelar pada Agustus 2025. Kedua daerah itu adalah Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.
Hal itu diungkapkan Tito Karnavian saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
"Kita ketahui bahwa saat pilkada lalu itu suara tunggal dimenangkan kotak kosong di dua tempat yaitu di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka yang akan dilaksanakan pilkada ulangnya pada Agustus nanti," papar Tito.
Tito menyampaikan, pemerintah telah menerima 15 usulan pelantikan kepala daerah yang telah mendapat putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari jumlah itu, 2 usulan terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, sementara sisanya terkait Bupati dan Wali Kota.
Hal itu diungkapkan Tito Karnavian saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
"Kita ketahui bahwa saat pilkada lalu itu suara tunggal dimenangkan kotak kosong di dua tempat yaitu di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka yang akan dilaksanakan pilkada ulangnya pada Agustus nanti," papar Tito.
Tito menyampaikan, pemerintah telah menerima 15 usulan pelantikan kepala daerah yang telah mendapat putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari jumlah itu, 2 usulan terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, sementara sisanya terkait Bupati dan Wali Kota.
Lihat Juga :