Lebih Ringan dari Tuntutan, Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara

Senin, 24 Agustus 2020 - 16:57 WIB
loading...
Lebih Ringan dari Tuntutan, Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara
Wahyu Setiawan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Wahyu terbukti menerima suap dan gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Selain Wahyu, majelis hakim juga memvonis eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina hukuman pidana pidana selama empat tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(Baca: Siang Ini Wahyu Setiawan Divonis, Jaksa Harap Hakim Penuhi Rasa Keadilan Publik)

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta yang dilakukan bersama-sama Agustiani. Suap tersebut berasal dari Saeful Bahri dan Harun Masiku yang diberikan secara bertahap, yakni SGD19 ribu dan SGD38.350 melalui perantara Agustiani.

Uang diberikan agar Wahyu mengupayakan permohonan pergantian antar waktu (PAW) disetujui KPU. PAW diberikan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

Akibat perbuatan ini, Wahyu dan Agustiani dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk perkara lain, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo sebesar Rp500 juta.

(Baca: Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku)

Pemberian uang tersebut untuk memuluskan seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Wahyu diminta mengupayakan calon asal Papua Barat dipilih dalam proses seleksi tersebut.

Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menyatakan perbuatan Wahyu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kemudian kejahatannya telah mencederai hasil pemilu melalui proses demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat.

Wahyu juga disebut telah mengembalikan uang SGD15 ribu dan Rp500 juta kepada negara melalui rekening KPK. Hal itu menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan ringannya hukuman.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5281 seconds (0.1#10.140)