Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Donal Fariz di Sidang SYL
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa KPK buka peluang menghadirkan Febri Diansyah dan Donal Fariz sebagai saksi di persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Diketahui, Febri merupakan eks juru bicara KPK dan Donal mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah kuasa hukum Syharul Yasin Limpo (SYL) saat perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Salah satu Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menyatakan, dalam sidang sebelumnya, terdapat saksi yang mengaku dipanggil kuasa hukum SYL. Setelah didalami, kuasa hukim yang dimaksud adalah Febri dan Donal.
"Mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi, di antaranya saksi yang sudah pernah hadir yaitu Panji (eks ajudan SYL) dan Karina ya, ada beberapa orang lah ya dikumpulkan pada saat tahap penyelidikan," kata Meyer, Kamis (25/4/2024).
Menurutnya, dengan menghadirkan keduanya, maka akan dikonfirmasi perihal keterangan para saksi tersebut. "Kalau pertanyannya apakah bisa dihadirkan atau tidak, ya sangat memungkinkan untuk untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil keluarga Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi di persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Meyer menyatakan, keluarga SYL akan dihadirkan setelah selesai meminta keterangan dari internal Kementan.
"Kita rampungkan dulu internal (Kementan) semuanya perkara pokok dalam dakwaan, nanti Keluarga kita panggil semua," kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024 malam.
Meyer pun menyebutkan, keluarga SYL yang akan dipanggil untuk hadir di ruang sidang yang sudah di BAP. "Yang disebut sebut itu, Kemal Rendindo, Tita, Bu Ayun (istri SYL) ini bisa kita panggil, karena BAP-nya ada," ujarnya.
Diketahui, Febri merupakan eks juru bicara KPK dan Donal mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah kuasa hukum Syharul Yasin Limpo (SYL) saat perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Salah satu Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menyatakan, dalam sidang sebelumnya, terdapat saksi yang mengaku dipanggil kuasa hukum SYL. Setelah didalami, kuasa hukim yang dimaksud adalah Febri dan Donal.
"Mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi, di antaranya saksi yang sudah pernah hadir yaitu Panji (eks ajudan SYL) dan Karina ya, ada beberapa orang lah ya dikumpulkan pada saat tahap penyelidikan," kata Meyer, Kamis (25/4/2024).
Menurutnya, dengan menghadirkan keduanya, maka akan dikonfirmasi perihal keterangan para saksi tersebut. "Kalau pertanyannya apakah bisa dihadirkan atau tidak, ya sangat memungkinkan untuk untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil keluarga Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi di persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Meyer menyatakan, keluarga SYL akan dihadirkan setelah selesai meminta keterangan dari internal Kementan.
"Kita rampungkan dulu internal (Kementan) semuanya perkara pokok dalam dakwaan, nanti Keluarga kita panggil semua," kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024 malam.
Meyer pun menyebutkan, keluarga SYL yang akan dipanggil untuk hadir di ruang sidang yang sudah di BAP. "Yang disebut sebut itu, Kemal Rendindo, Tita, Bu Ayun (istri SYL) ini bisa kita panggil, karena BAP-nya ada," ujarnya.
(cip)