Siang Ini Wahyu Setiawan Divonis, Jaksa Harap Hakim Penuhi Rasa Keadilan Publik
Senin, 24 Agustus 2020 - 10:22 WIB
loading...
Wahyu Setiawan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang putusan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada hari ini. Rencananya, sidang akan digelar pada siang hari ini secara virtual.
Selain Wahyu, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang dekat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridellina juga bakal divonis pada siang hari ini. Keduanya bakal divonis atas kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan.
"Agenda sidang siang. Sidang dengan terdakwa masih online dari C1 (rutan gedung KPK lama)," kata Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
(Baca: Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku)
Jaksa Takdir berharap majelis hakim dapat memberikan vonis terhadap para terdakwa sesuai dengan fakta persidangan. Terlebih, kata Takdir, kasus ini sempat menjadi perhatian publik, dimana penyelenggara pemilu diduga terlibat praktik suap.
"Majelis Hakim memutus sesuai dengan harapan publik karena perkara ini menjadi atensi dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta sesuai dengan uraian tuntutan Tim JPU," pungkasnya.
Wahyu Setiawan sebelum dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Selain Wahyu, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang dekat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridellina juga bakal divonis pada siang hari ini. Keduanya bakal divonis atas kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan.
"Agenda sidang siang. Sidang dengan terdakwa masih online dari C1 (rutan gedung KPK lama)," kata Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
(Baca: Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku)
Jaksa Takdir berharap majelis hakim dapat memberikan vonis terhadap para terdakwa sesuai dengan fakta persidangan. Terlebih, kata Takdir, kasus ini sempat menjadi perhatian publik, dimana penyelenggara pemilu diduga terlibat praktik suap.
"Majelis Hakim memutus sesuai dengan harapan publik karena perkara ini menjadi atensi dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta sesuai dengan uraian tuntutan Tim JPU," pungkasnya.
Wahyu Setiawan sebelum dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Lihat Juga :