Siang Ini Wahyu Setiawan Divonis, Jaksa Harap Hakim Penuhi Rasa Keadilan Publik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang putusan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada hari ini. Rencananya, sidang akan digelar pada siang hari ini secara virtual.
Selain Wahyu, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang dekat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridellina juga bakal divonis pada siang hari ini. Keduanya bakal divonis atas kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan.
"Agenda sidang siang. Sidang dengan terdakwa masih online dari C1 (rutan gedung KPK lama)," kata Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
(Baca: Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku)
Jaksa Takdir berharap majelis hakim dapat memberikan vonis terhadap para terdakwa sesuai dengan fakta persidangan. Terlebih, kata Takdir, kasus ini sempat menjadi perhatian publik, dimana penyelenggara pemilu diduga terlibat praktik suap.
"Majelis Hakim memutus sesuai dengan harapan publik karena perkara ini menjadi atensi dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta sesuai dengan uraian tuntutan Tim JPU," pungkasnya.
Wahyu Setiawan sebelum dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima suap sejumlah Rp 600 juta dari kader PDIP, Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Jaksa menilai Wahyu terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca: Alasan Jaksa KPK Tolak Wahyu Setiawan Jadi Justice Collaborator)
Selain suap, jaksa juga menilai Wahyu terbukti menerima gratifikasi Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.
Atas perbuatannya itu, Wahyu diyakini melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Agustiani Tio Fridelina dituntut oleh Jaksa berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan subsidair pidana kurungan 6 bulan.
Selain Wahyu, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang dekat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridellina juga bakal divonis pada siang hari ini. Keduanya bakal divonis atas kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan.
"Agenda sidang siang. Sidang dengan terdakwa masih online dari C1 (rutan gedung KPK lama)," kata Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
(Baca: Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku)
Jaksa Takdir berharap majelis hakim dapat memberikan vonis terhadap para terdakwa sesuai dengan fakta persidangan. Terlebih, kata Takdir, kasus ini sempat menjadi perhatian publik, dimana penyelenggara pemilu diduga terlibat praktik suap.
"Majelis Hakim memutus sesuai dengan harapan publik karena perkara ini menjadi atensi dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta sesuai dengan uraian tuntutan Tim JPU," pungkasnya.
Wahyu Setiawan sebelum dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima suap sejumlah Rp 600 juta dari kader PDIP, Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Jaksa menilai Wahyu terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca: Alasan Jaksa KPK Tolak Wahyu Setiawan Jadi Justice Collaborator)
Selain suap, jaksa juga menilai Wahyu terbukti menerima gratifikasi Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.
Atas perbuatannya itu, Wahyu diyakini melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Agustiani Tio Fridelina dituntut oleh Jaksa berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan subsidair pidana kurungan 6 bulan.
(muh)