Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku
Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:28 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih terus memburu Harun Masiku , tersangka kasus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan KPK sebagai buron kurang lebih enam bulan.
"Terhadap Harun masiku, kami masih tetap optimistis. Kami telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum kepolisian untuk tetap melakukan pencarian dan memburu yang bersangkutan (Harun Masiku)," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Selasa (18/8).
(Baca: Eks Komisioner KPU Siap Bongkar Kasus PAW hingga Kecurangan Pilpres)
Lili juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari Harun Masiku melalui koordinasi dengan para penegak hukum. Dan akan menindaklanjuti perkara dari Harun bila tertangkap nantinya. "Sampai kemudian yang bersangkutan di ditemukan dan kemudian kasusnya akan segera kita tindaklanjuti," tegasnya.
Diketahui, KPK telah memperpanjang masa pencegahan keluar negeri bagi Harun Masiku selama enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7). Masa pencegahan keluar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku.
"Terhadap Harun masiku, kami masih tetap optimistis. Kami telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum kepolisian untuk tetap melakukan pencarian dan memburu yang bersangkutan (Harun Masiku)," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Selasa (18/8).
(Baca: Eks Komisioner KPU Siap Bongkar Kasus PAW hingga Kecurangan Pilpres)
Lili juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari Harun Masiku melalui koordinasi dengan para penegak hukum. Dan akan menindaklanjuti perkara dari Harun bila tertangkap nantinya. "Sampai kemudian yang bersangkutan di ditemukan dan kemudian kasusnya akan segera kita tindaklanjuti," tegasnya.
Diketahui, KPK telah memperpanjang masa pencegahan keluar negeri bagi Harun Masiku selama enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7). Masa pencegahan keluar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku.
Lihat Juga :