Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku

Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:28 WIB
loading...
Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih terus memburu Harun Masiku , tersangka kasus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan KPK sebagai buron kurang lebih enam bulan.

"Terhadap Harun masiku, kami masih tetap optimistis. Kami telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum kepolisian untuk tetap melakukan pencarian dan memburu yang bersangkutan (Harun Masiku)," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Selasa (18/8).

(Baca: Eks Komisioner KPU Siap Bongkar Kasus PAW hingga Kecurangan Pilpres)

Lili juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari Harun Masiku melalui koordinasi dengan para penegak hukum. Dan akan menindaklanjuti perkara dari Harun bila tertangkap nantinya. "Sampai kemudian yang bersangkutan di ditemukan dan kemudian kasusnya akan segera kita tindaklanjuti," tegasnya.

Diketahui, KPK telah memperpanjang masa pencegahan keluar negeri bagi Harun Masiku selama enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7). Masa pencegahan keluar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku.

Perpanjangan larangan keluar negeri berlaku terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan. "Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," jelasnya.

(Baca: Terus Lakukan Pencarian, KPK Yakini Harun Masiku Masih di Dalam Negeri)

KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta uang dari Harun Masiku sebesar Rp900 juta sebagai syarat ditetapkan KPU sebagai anggota DPR, untuk menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1338 seconds (0.1#10.140)