Kebakaran Kejagung di Tengah Kasus Kakap dan Munculkan Dugaan Sabotase

Senin, 24 Agustus 2020 - 13:27 WIB
loading...
Kebakaran Kejagung di...
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebakaran hebat yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 22 Agustus 2020, memunculkan banyak dugaan dan spekulasi terkait perkara korupsi yang tengah diusut Kejagung.

(Baca juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa 19 Saksi)

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dampak dari kebakaran tersebut tak bisa lepas dari persepsi publik soal dugaan sabotase. Bukan tidak mungkin menurut analisanya, sebagai sebuah bentuk serangan terhadap para penyidik Jaksa yang tengah mengusut kasus besar.

(Baca juga: Gedung Kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman)

Termasuk Djoko Tjandra yang menyeret nama Jaksa Pinangki. "Bahkan sangat mungkin itu menjadi ancaman bagi penyidik kejaksaan untuk mengembangkan kasus Jaksa Pinangki pada jaksa lainnya, termasuk para pejabat tingginya," ujar Abdul Fickar, Senin (24/8/2020).

(Baca juga: ICW Desak KPK Selidiki Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung)

Salah satu ruangan yang terbakar di Kejagung yakni milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia terbelit kasus pelarian Djoko Tjandra. Diduga menerima dana USD 500 ribu dari Djoko. Saat ini, Pinangki telah dijebloskan ke penjara oleh Kejagung.

Kasusnya, masih dilakukan penyidikan di korps Adhyaksa tersebut. "Demikian juga ada info akan ada penetapan tersangka baru dari kalangan petinggi Jaksa. Kemudian terjadi kebakaran besar di Kejagung," ujarnya.

Sementara Menteri Koordinator bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan, berkas perkara daripada dua kasus besar yang sedang ditangani Kejagung tetap aman meski Gedung Kejagung mengalami kebakaran hebat.

"Pemerintah memberikan jaminan bahwa berkas perkara yang ditangani oleh Kejagung, ada dua perkara yakni kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan Jiwasraya, itu data-data dan berkas perkaranya aman, 100 persen aman ya," ujar Mahfud dalam konferensi pers daring, Minggu 23 Agustus 2020.

Hal yang sama diakui Kepala Pusat Keterangan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono. Pihaknya memastikan, seluruh berkas perkara dalam kondisi aman dari kebakaran.

"Gedung utama ini tidak menyimpan berkas yang ada kaitannya dengan penanganan perkara, baik itu tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi maupun tindak pidana umum. Sehingga terhadap berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100 persen aman tidak ada masalah," kata Hari Setiyono.

Hari menjelaskan, gedung utama yang terbakar ditempati dari lantai dua adalah unsur pimpinan yang dalam hal ini Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung. Dia meminta publik tidak berspekulasi soal penyebab kebakaran yang terjadi di Kejagung dan meminta semua pihak menunggu penyelidikan dari polisi.

Hari menegaskan, kebakaran tidak mengganggu proses penanganan sebuah kasus. Sebab, Hari menyatakan, gedung yang terbakar tidak menyimpan berkas perkara. Baik itu tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi, maupun tindak pidana umum.

"Kemudian lantai tiga dan empat bidang intelijen dan Pak Jamintel ada di lantai tiga, kemudian lantai lima dan enam itu bidang pembinaan, dan lantai lima ditempati oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan. Jadi sekali lagi terbakarnya gedung ini tidak memengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengingatkan, penyebab kebakaran hingga saat ini masih diselidiki oleh polisi. Dia berharap, tak ada spekulasi yang mencuat dari peristiwa semalam.

"Dan kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Artinya mari kita sabar menunggu hasil pihak kepolisian," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)