88 Tas Branded Harvey Moeis Disita Kejaksaan, Pengacara: Itu Hasil Keringat Sandra Dewi

Senin, 22 Juli 2024 - 16:30 WIB
loading...
88 Tas Branded Harvey...
Kejagung menyerahkan barang bukti berupa uang tunai, tas branded, hingga mobil mewah dalam pelimpihan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap dua perkara korupsi timah dengan tersangka Crazy Rich Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi , Harvey Moeis ke Kejari Jakarta Selatan. Turut diserahkan barang bukti yang terdiri dari uang tunai dan barang-barang mewah.

Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar menyebutkan, terdapat puluhan tas branded yang disita dari kliennya yang turut diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Menurutnya, tas-tas itu sejatinya milik istri Harvey, Sandra Dewi.

"Tas-tas kalau saya tak salah ada 88 tas branded, itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse, kerja dari ibu SD, tapi disita juga," kata Harris pada wartawan di Kejari Jaksel, Senin (22/7/2024).



Menurutnya, tas branded milik Sandra Dewi itu sejatinya tak ada kaitannya dengan dugaan kasus korupsi timah. Dia heran mengapa sampai tas itu turut disita penyidik Kejagung. Adapun uang yang disita penyidik, itu memang ada di dalam rekening kliennya, begitu juga semua mobil mewah Harvey yang disita.

"Pastinya beliau (Sandra Dewi) keberatan (tasnya ikut disita), tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang nggak apa-apa, kita buktikan di pengadilan. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," tuturnya.

"Duit itu berada di rekening Pak HM, tapi kita harus buktikan dahulu (uang itu hasil kejahatan ataukah bukan) di pengadilan sama-sama. Semua mobil tidak ada atas nama ibu Sandra Dewi, cuman itu memang pemberian dari Pak HM," jelas Harris lagi.



Dia mengungkap, kondisi psikologis kliennya saat ini cukup baik dan segar, yang mana Harvey pun siap untuk menjalani persidangan ke depannya. Namun, dia belum tahu waktu pasti kasus yang menjerat kliennya itu disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Bukti-bukti semua kita harus siapkan (menghadapi persidangan nanti). Nanti tunggu di persidangan saja, kita akan buka semua bukti-bukti," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1668 seconds (0.1#10.140)