48 Jaksa Terbukti Langgar Disiplin, ST Burhanuddin: Sudah Ditindak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan bahwa telah melakukan penindakan disiplin saksi kepada 48 anggotanya, yang terbukti melakukan pelanggaran etik hingga disiplin kerja. Data yang dibeberkan tersebut berdasarkan akumulasi sejak Januari-Juni 2024.
"Sampai dengan Juni 2024 telah mengajukan pemberian hukuman disiplin terhadap 48 pegawai," kata Burhanudin dalam amanatnya di Upacara Hari Adhyaksa di Lapangan Badikat Kejaksaan, Ragunan Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Burhanudin merinci ada empat jaksa yang mendapatkan hukuman ringan. Kemudian, 20 jaksa mendapatkan hukuman tingkat sedang.
"24 pegawai disetujui mendapatkan hukuman tingkat berat," ucap dia.
Ditegaskan Burhanudin, sejak Januari 2024 Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga melakukan penertiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tercatat 97,5 persen jaksa telah melakukan tertib lapor LHKPN.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa jaksa-jaksa yang bekerja dengan hati dan taat aturan lebih banyak daripada 48 orang tersebut. Nyatanya, Kejaksaan mampu menjadi institusi yang mendapatkan tingginya kepercayaan publik.
"Dalam kurung waktu 5 tahun belakangan ini kejaksaaan mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya," ungkap Burhanuddin.
Ditambahkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengemukakan, Jamwas terus menekan angka pelanggaran oleh seluruh insan Adhyaksa.
"Kita harapkan ada tren menurun terhadap jaksa dikenai hukuman," tutur Harli.
Harli memaparkan, pengawasan melekat akan terus dilakukan oleh jajaran Jamwas. Dengan begitu, kerja-kerja yang dilakukan jaksa akan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
"Sampai dengan Juni 2024 telah mengajukan pemberian hukuman disiplin terhadap 48 pegawai," kata Burhanudin dalam amanatnya di Upacara Hari Adhyaksa di Lapangan Badikat Kejaksaan, Ragunan Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Burhanudin merinci ada empat jaksa yang mendapatkan hukuman ringan. Kemudian, 20 jaksa mendapatkan hukuman tingkat sedang.
"24 pegawai disetujui mendapatkan hukuman tingkat berat," ucap dia.
Ditegaskan Burhanudin, sejak Januari 2024 Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga melakukan penertiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tercatat 97,5 persen jaksa telah melakukan tertib lapor LHKPN.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa jaksa-jaksa yang bekerja dengan hati dan taat aturan lebih banyak daripada 48 orang tersebut. Nyatanya, Kejaksaan mampu menjadi institusi yang mendapatkan tingginya kepercayaan publik.
"Dalam kurung waktu 5 tahun belakangan ini kejaksaaan mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya," ungkap Burhanuddin.
Ditambahkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengemukakan, Jamwas terus menekan angka pelanggaran oleh seluruh insan Adhyaksa.
"Kita harapkan ada tren menurun terhadap jaksa dikenai hukuman," tutur Harli.
Harli memaparkan, pengawasan melekat akan terus dilakukan oleh jajaran Jamwas. Dengan begitu, kerja-kerja yang dilakukan jaksa akan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(maf)