48 Jaksa Terbukti Langgar Disiplin, ST Burhanuddin: Sudah Ditindak
Senin, 22 Juli 2024 - 13:43 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan telah melakukan penindakan disiplin saksi kepada 48 anggotanya, yang terbukti melanggar etik hingga disiplin kerja. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan bahwa telah melakukan penindakan disiplin saksi kepada 48 anggotanya, yang terbukti melakukan pelanggaran etik hingga disiplin kerja. Data yang dibeberkan tersebut berdasarkan akumulasi sejak Januari-Juni 2024.
"Sampai dengan Juni 2024 telah mengajukan pemberian hukuman disiplin terhadap 48 pegawai," kata Burhanudin dalam amanatnya di Upacara Hari Adhyaksa di Lapangan Badikat Kejaksaan, Ragunan Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Burhanudin merinci ada empat jaksa yang mendapatkan hukuman ringan. Kemudian, 20 jaksa mendapatkan hukuman tingkat sedang.
"24 pegawai disetujui mendapatkan hukuman tingkat berat," ucap dia.
Baca juga: Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Ditegaskan Burhanudin, sejak Januari 2024 Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga melakukan penertiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tercatat 97,5 persen jaksa telah melakukan tertib lapor LHKPN.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa jaksa-jaksa yang bekerja dengan hati dan taat aturan lebih banyak daripada 48 orang tersebut. Nyatanya, Kejaksaan mampu menjadi institusi yang mendapatkan tingginya kepercayaan publik.
"Sampai dengan Juni 2024 telah mengajukan pemberian hukuman disiplin terhadap 48 pegawai," kata Burhanudin dalam amanatnya di Upacara Hari Adhyaksa di Lapangan Badikat Kejaksaan, Ragunan Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Burhanudin merinci ada empat jaksa yang mendapatkan hukuman ringan. Kemudian, 20 jaksa mendapatkan hukuman tingkat sedang.
"24 pegawai disetujui mendapatkan hukuman tingkat berat," ucap dia.
Baca juga: Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Ditegaskan Burhanudin, sejak Januari 2024 Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga melakukan penertiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tercatat 97,5 persen jaksa telah melakukan tertib lapor LHKPN.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa jaksa-jaksa yang bekerja dengan hati dan taat aturan lebih banyak daripada 48 orang tersebut. Nyatanya, Kejaksaan mampu menjadi institusi yang mendapatkan tingginya kepercayaan publik.
Lihat Juga :