Hakim dan Pengacara Kasus Suap CPO Rp60 Miliar Layak Dihukum Berat
Selasa, 22 April 2025 - 14:47 WIB
loading...
Hakim dan pengacara yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara Crude Palm Oil (CPO) layak dijatuhi hukuman berat. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Hakim dan pengacara yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara Crude Palm Oil (CPO) layak dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa remisi. Sebab tindakan mereka bentuk praktik korupsi paling ironis karena terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan menegakkan keadilan.
Dugaan suap senilai Rp60 miliar ini menyeret nama seorang hakim yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suap tersebut disebut-sebut diberikan melalui pengacara kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
"Suap adalah tindak pidana dan jika itu diterima oleh aparatur negara maka disebut sebagai gratifikasi atau suap. Hakim adalah aparatur negara karena itu ini menjadi perkara korupsi suap terbesar yang pernah terjadi," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
Keterlibatan hakim dan pengacara dalam transaksi suap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nilai moral dan keadilan. Terlebih, permintaan suap ini dilakukan dalam konteks perkara korupsi yang tengah disidangkan.
Dugaan suap senilai Rp60 miliar ini menyeret nama seorang hakim yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suap tersebut disebut-sebut diberikan melalui pengacara kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
"Suap adalah tindak pidana dan jika itu diterima oleh aparatur negara maka disebut sebagai gratifikasi atau suap. Hakim adalah aparatur negara karena itu ini menjadi perkara korupsi suap terbesar yang pernah terjadi," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
Keterlibatan hakim dan pengacara dalam transaksi suap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nilai moral dan keadilan. Terlebih, permintaan suap ini dilakukan dalam konteks perkara korupsi yang tengah disidangkan.
Lihat Juga :