Wasekjen MUI Bicara Hukuman Pantas bagi Hakim Penerima Suap: Seumur Hidup atau Hukum Mati
Selasa, 22 April 2025 - 16:46 WIB
loading...
Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya. Foto/Dok.Kejagung/Ilustrasi/Maspuq Muin
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia KH Ikhsan Abdullah menanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang pada Sabtu (12/4/2025) malam menangkap sejumlah hakim dan pengacara terkait dugaan pengaturan putusan kasus CPO di PN Tipikor Jakarta Pusat. Menurut Ikhsan, hukuman yang pantas untuk penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dia menuturkan, perbuatan pidana yang dilakukan oleh penegak hukum, terlebih tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime, maka hukumannya harus diperberat. Jika perlu hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Mengapa hukuman seumur hidup atau hukuman mati? Karena penegak hukum apalagi seorang hakim statusnya menjadi ujung tombak dari penegakan hukum dan keadilan, karena vonisnya dianggap mewakili keadilan Tuhan," ujar Kiai Ikhsan, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
Dia menuturkan, perbuatan pidana yang dilakukan oleh penegak hukum, terlebih tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime, maka hukumannya harus diperberat. Jika perlu hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Mengapa hukuman seumur hidup atau hukuman mati? Karena penegak hukum apalagi seorang hakim statusnya menjadi ujung tombak dari penegakan hukum dan keadilan, karena vonisnya dianggap mewakili keadilan Tuhan," ujar Kiai Ikhsan, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
Lihat Juga :