Aspek Hukum tentang Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Minggu, 07 Juli 2024 - 18:56 WIB
loading...
A A A
Dari sisi teori sistem hukum yang dikenal sejak lama, sistem hukum Indonesia temasuk sistem hukum Civil Law sebagai warisan pemerintahan kolonial Belanda dan masih dianut sampai saat ini, sekalipun telah terjadi beberapa perubahan terhadap KUHP 1946 dan pergantian KUHP Belanda kepada KUHP dan KUHAP yang baru/nasional. Yurisprudensi yang dianut sepenuhnya dalam sistem hukum Common Law, merupakan kebiasaan praktik peradilan yang mewajibkan pengadilan selanjutnya mengikuti putusan pengadilan dalam perkara yang mirip sama dan telah diputus terdahulu (asas precedent). Namun demikian, sistem (hukum) ketatanegaraan UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 Ayat (1): Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh atau erga omnes, yakni setiap lembaga negara termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif wajib tunduk dan mematuhinya.

Sampai saat ini belum terdapat solusi hukum yang dapat mencerminkan kepastian hukum dalam peradilan tindak pidana tipikor di Pengadilan Tipikor sehingga masih jauh dari tercapainya tujuan keadilan apalagi kemanfataannya baik bagi pribadi indidivu, masyarakat, juga bagi bangsa dan negara. Seperti contoh perkara tipikor yang melibatkan proyek-proyek infrastruktur dengan nilai triliunan rupiah, berdampak terhadap stagnasi efisiensi dana APBN yang disediakan untuk pembangunan infrastruktur dan yang pasti meluapnya kuantitas hunian lapas dengan segala ekses negatifnya serta kemandekan pembangunan proyek-proyek strategis.

Dampak negatif peradilan perkara korupsi juga terjadi dalam baik nilai kuantitas dan kualitas pemasukan/pengembalian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dibandingkan dengan biaya proses pemeriksaan perkara korupsi sejak proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai pada persidangan yang memakan waktu paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun.

Masa depan pemberantasan korupsi sangat tergantung bukan hanya pada integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas aparatur penegak hukum, akan tetapi juga tergantung dari niat baik dan kesungguhan sikap dan kebijakan serta langkah tindakan seluruh penyelenggara negara termasuk elite eksekutif, legislatif, dan lembaga kekuasaan kehakiman itu sendiri. Tanpa hal-hal tersebut, mimpi Indonesia Emas Tahun 2045 tidak akan dapat diwujudkan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Rekomendasi
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Berita Terkini
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved