Aspek Hukum tentang Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Minggu, 07 Juli 2024 - 18:56 WIB
loading...
Aspek Hukum tentang...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

KERUGIAN negara-kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang dicantumkan di dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini telah menjadi momok yang menakutkan bahkan telah “mematikan” semangat penyelenggara negara terutama pelaku yang beraktivitas di kalangan keuangan dan perbankan sepanjang terkait dengan pengelolaan keuangan negara seperti Badan Usaha Milik Negara(BUMN).

Di dalam frasa kerugian negara tersebut terkandung dua masalah pokok di dalam praktik hukum pemberantasan korupsi. Pertama, mengenai status hukum kerugian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi eks Pasal 2 dan Pasal 3. Kedua, status penilaian kerugian keuangan negara.

Masalah pertama telah dilakukan pengujian konstitusionalitas ketentuan unsur kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi; sehubungan dengan frasa kata “dapat” yang ditempatkan di muka frasa, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Di dalam Putusan MKRI Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 8 September 2016, dinyatakan bahwa kata “dapat”” yang diajukan pengujiannya; tidak bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD45 sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsiran Mahkamah (conditionally constitutional) yakni bahwa unsur kerugian negara harus dibuktikan dan dapat dihitung, meskipun perkiraan atau belum terjadi.

Putusan MKRI tersebut menggunakan konsepsi “actual loss”; lebih memberikan kepastian hukum yang adil dan bersesuaian dengan Upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrument hukum nasional nasional dan hukum internasional (Konvensi PBB Anti Korupsi,2003; diratifikasi UU Nomor 7 tahun 2006). Merujuk putusan dimaksud jelas bahwa, penafsiran hukum MKRI mengenai unsur kerugian negara; lebih focus pada kerugian yang nyata dan pasti hasilnya (actual loss) dan sependapat dengan tafsir hukum bahwa kerugian negara merupakan “potential lost”. Apalagi, kosakata “total losss” tidak dikenal dalam referensi UU Tipikor dan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Rekomendasi
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Kecaman Wapres AS ke...
Kecaman Wapres AS ke Israel Makin Pedas: Senjatamu Dibayar dengan Uang Pajak Amerika!
Berita Terkini
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved