Aspek Hukum tentang Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Minggu, 07 Juli 2024 - 18:56 WIB
loading...
Aspek Hukum tentang...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

KERUGIAN negara-kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang dicantumkan di dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini telah menjadi momok yang menakutkan bahkan telah “mematikan” semangat penyelenggara negara terutama pelaku yang beraktivitas di kalangan keuangan dan perbankan sepanjang terkait dengan pengelolaan keuangan negara seperti Badan Usaha Milik Negara(BUMN).

Di dalam frasa kerugian negara tersebut terkandung dua masalah pokok di dalam praktik hukum pemberantasan korupsi. Pertama, mengenai status hukum kerugian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi eks Pasal 2 dan Pasal 3. Kedua, status penilaian kerugian keuangan negara.

Masalah pertama telah dilakukan pengujian konstitusionalitas ketentuan unsur kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi; sehubungan dengan frasa kata “dapat” yang ditempatkan di muka frasa, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Di dalam Putusan MKRI Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 8 September 2016, dinyatakan bahwa kata “dapat”” yang diajukan pengujiannya; tidak bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD45 sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsiran Mahkamah (conditionally constitutional) yakni bahwa unsur kerugian negara harus dibuktikan dan dapat dihitung, meskipun perkiraan atau belum terjadi.

Putusan MKRI tersebut menggunakan konsepsi “actual loss”; lebih memberikan kepastian hukum yang adil dan bersesuaian dengan Upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrument hukum nasional nasional dan hukum internasional (Konvensi PBB Anti Korupsi,2003; diratifikasi UU Nomor 7 tahun 2006). Merujuk putusan dimaksud jelas bahwa, penafsiran hukum MKRI mengenai unsur kerugian negara; lebih focus pada kerugian yang nyata dan pasti hasilnya (actual loss) dan sependapat dengan tafsir hukum bahwa kerugian negara merupakan “potential lost”. Apalagi, kosakata “total losss” tidak dikenal dalam referensi UU Tipikor dan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Sahroni Dukung Polri...
Sahroni Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Desta Dilarikan ke Rumah...
Desta Dilarikan ke Rumah Sakit usai Mata Terkena Bola Padel
Kontroversi Meletus...
Kontroversi Meletus antara Apple dan OpenAI, Apakah Itu?
Tak Oper ke Haaland...
Tak Oper ke Haaland yang Berdiri Bebas, Sorloth Dituding Jadi Penyebab Norwegia Kalah
Berita Terkini
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved