Serikat Buruh Tetap Minta Klaster Ketenagakerjaan Dihapus
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 17:43 WIB
loading...
Tim Perumus Baleg DPR dan serikat buruh bersalaman seusai bertemu membahas kelanjutan RUU Cipta Kerja. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menceritakan proses lobi yang terjadi dalam Tim Perumus (Timus) antara Badan Legislasi ( Baleg ) DPR dengan perwakilan 32 serikat buruh pada rapat tertutup, Kamis (20/8/2020) hingga Jumat (21/8/2020).
Dia mengungkapkan bahwa tawaran tertinggi (call) dari serikat buruh itu adalah dihapusnya klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). (Baca juga: Dialog DPR-Serikat Buruh Tetap Berlanjut soal RUU Cipta Kerja)
“Tentu kami ingin mengatakan, dalam kesempatan Timus pun sudah kami sampaikan, pak ketua panja (panitia kerja RUU Ciptaker) Baleg pun menyampaikan, apa usulan atau pandangan serikat buruh, istilahnya call tingginya. Maka kami menjawab call tingginya sebaiknya klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sebaiknya dikeluarkan dari RUU Ciptaker bila memungkinkan,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers bersama DPR di Hotel Mulia, Jumat (21/8/2020).
“Apabila mungkin 10 klaster lain ingin cepat-cepat diselesaikan, ingin cepat disahkan disahkan RUU Cipta Kerja,” lanjut Iqbal. (Baca juga: Timus Baleg DPR dan Serikat Buruh Hasilkan 4 Kesepakatan soal RUU Ciptaker)
Kemudian, serikat buruh juga telah meminta kepada DPR untuk menyampaikan usulan serikat buruh tersebut kepada pemerintah dan hendaknya pemerintah dapat memahami. Jika keinginan serikat buruh itu disetujui, maka pihaknya setuju agar investasi bisa masuk secepatnya, izin dipermudah, hambatan investasi dihilangkan, semua kerja-kerja dari birokrat dan pemerintah baik daerah sampai ke pusat mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi memudahkan investasi terlebih pasca Covid-19. (Baca juga: 30 Serikat Buruh Ikut Bahas RUU Cipta Kerja, DPR: Wakili 75% Pekerja)
Dia mengungkapkan bahwa tawaran tertinggi (call) dari serikat buruh itu adalah dihapusnya klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). (Baca juga: Dialog DPR-Serikat Buruh Tetap Berlanjut soal RUU Cipta Kerja)
“Tentu kami ingin mengatakan, dalam kesempatan Timus pun sudah kami sampaikan, pak ketua panja (panitia kerja RUU Ciptaker) Baleg pun menyampaikan, apa usulan atau pandangan serikat buruh, istilahnya call tingginya. Maka kami menjawab call tingginya sebaiknya klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sebaiknya dikeluarkan dari RUU Ciptaker bila memungkinkan,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers bersama DPR di Hotel Mulia, Jumat (21/8/2020).
“Apabila mungkin 10 klaster lain ingin cepat-cepat diselesaikan, ingin cepat disahkan disahkan RUU Cipta Kerja,” lanjut Iqbal. (Baca juga: Timus Baleg DPR dan Serikat Buruh Hasilkan 4 Kesepakatan soal RUU Ciptaker)
Kemudian, serikat buruh juga telah meminta kepada DPR untuk menyampaikan usulan serikat buruh tersebut kepada pemerintah dan hendaknya pemerintah dapat memahami. Jika keinginan serikat buruh itu disetujui, maka pihaknya setuju agar investasi bisa masuk secepatnya, izin dipermudah, hambatan investasi dihilangkan, semua kerja-kerja dari birokrat dan pemerintah baik daerah sampai ke pusat mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi memudahkan investasi terlebih pasca Covid-19. (Baca juga: 30 Serikat Buruh Ikut Bahas RUU Cipta Kerja, DPR: Wakili 75% Pekerja)
Lihat Juga :