Timus Baleg DPR dan Serikat Buruh Hasilkan 4 Kesepakatan soal RUU Ciptaker

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 14:59 WIB
loading...
Timus Baleg DPR dan...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Tim Perumus (Timus) yang terdiri atas Badan Legislasi ( Baleg ) DPR dan perwakilan 30 serikat buruh menyepakati 4 hal dalam klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Kesepakatan itu hasil rapat tertutup yang digelar Kamis (20/8/2020) hingga hari ini (21/8/2020).

“DPR dan Konfederasi Serikat Pekerja / Buruh dalam Tim Perumusan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja menghasilkan 4 poin besar kesepahaman,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/8/2020). (Baca juga: 30 Serikat Buruh Ikut Bahas RUU Cipta Kerja, DPR: Wakili 75% Pekerja)

Pertama, berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK. “(Ketentuan-ketentuan tersebut) Harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. (Baca juga: Akademisi UI Paparkan Manfaat Omnibus Law RUU Cipta Kerja)

Kedua, politikus Partai NasDem ini melanjutkan, berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker akan dikembalikan sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.

Ketiga, terkait dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Ciptaker dan terbuka terhadap masukan publik. (Baca juga: RUU Sapu Jagat Tuntas Oktober)

“Terakhir, fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” tutup anggota Komisi I DPR itu.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Serikat Pekerja Dukung...
Serikat Pekerja Dukung Restrukturisasi BUMN tapi Harus Hindari PHK
FSP FARKES KSPSI dan...
FSP FARKES KSPSI dan Serikat Pekerja Kesehatan Turkiye Teken Kerja Sama Bilateral
12 Materi Strategis...
12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Teken PKB 2026-2028,...
Teken PKB 2026-2028, CCEP Indonesia dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial
Serikat Pekerja Teriak...
Serikat Pekerja Teriak Desak Impor 105.000 Pikap Kopdes Merah Putih Dibatalkan
Serikat Pekerja Gelar...
Serikat Pekerja Gelar KLB, Kepengurusan Baru Siap Perkuat Hubungan Industrial
Rekomendasi
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Berita Terkini
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved