Timus Baleg DPR dan Serikat Buruh Hasilkan 4 Kesepakatan soal RUU Ciptaker

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 14:59 WIB
loading...
Timus Baleg DPR dan...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Tim Perumus (Timus) yang terdiri atas Badan Legislasi ( Baleg ) DPR dan perwakilan 30 serikat buruh menyepakati 4 hal dalam klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Kesepakatan itu hasil rapat tertutup yang digelar Kamis (20/8/2020) hingga hari ini (21/8/2020).

“DPR dan Konfederasi Serikat Pekerja / Buruh dalam Tim Perumusan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja menghasilkan 4 poin besar kesepahaman,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/8/2020). (Baca juga: 30 Serikat Buruh Ikut Bahas RUU Cipta Kerja, DPR: Wakili 75% Pekerja)

Pertama, berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK. “(Ketentuan-ketentuan tersebut) Harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. (Baca juga: Akademisi UI Paparkan Manfaat Omnibus Law RUU Cipta Kerja)

Kedua, politikus Partai NasDem ini melanjutkan, berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker akan dikembalikan sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.

Ketiga, terkait dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Ciptaker dan terbuka terhadap masukan publik. (Baca juga: RUU Sapu Jagat Tuntas Oktober)

“Terakhir, fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” tutup anggota Komisi I DPR itu.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SPPI Kerja Sama dengan...
SPPI Kerja Sama dengan 3 Asosiasi Perikanan Taiwan
Respons Wamenaker soal...
Respons Wamenaker soal Kemitraan Direksi Pegadaian dan Serikat Pekerja: Kunci Kemajuan Perusahaan
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
Serikat Pekerja Migran...
Serikat Pekerja Migran Apresiasi Pemulangan Korban Online Scam Myanmar
Serikat Pekerja Migran...
Serikat Pekerja Migran Minta Pemerintah Usut Kasus Skimming Online Kamboja
Dukung Pemberantasan...
Dukung Pemberantasan Korupsi, FSPPB Tolak Informasi Sesat yang Jatuhkan Pertamina
Serikat Pekerja Wanti-wanti...
Serikat Pekerja Wanti-wanti PP 28/2024 Bisa Tekan Industri Tembakau dan Picu PHK Massal
Buntut PHK Puluhan Ribu...
Buntut PHK Puluhan Ribu Pekerja Sritex, Serikat Buruh Bakal Geruduk Istana
Dukung Asta Cita, Serikat...
Dukung Asta Cita, Serikat Pekerja Minta Pertamina di Bawah Kendali Presiden
Rekomendasi
Gaza Memburuk, Inggris...
Gaza Memburuk, Inggris Setop Perundingan Dagang dengan Israel, Panggil Dubes Zionis
Lebaran Haji 2025 Tanggal...
Lebaran Haji 2025 Tanggal Berapa?
13 Kontestan Terbagi...
13 Kontestan Terbagi Menjadi 5 Grup Siap Tampil Memukau di Hadapan Juri Kontes Swara Bintang 2025
Berita Terkini
Kejagung Tangkap Dirut...
Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto
Kapolri Mutasi 5 Wakapolda,...
Kapolri Mutasi 5 Wakapolda, Brigjen Imam Thobroni ke Polda Maluku
2 Tokoh Dokumenter Tragedi...
2 Tokoh Dokumenter Tragedi Mei 1998 Terima Penghargaan dari Yayasan 98 Peduli
Budi Arie Datangi KPK...
Budi Arie Datangi KPK usai Namanya Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol
Misbakhun Terpilih Aklamasi...
Misbakhun Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum SOKSI 2025-2030
Denny JA Foundation...
Denny JA Foundation Luncurkan Dana Abadi Penghargaan Penulis
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved