Profil 2 Hakim Pemberi Vonis Kasus Vina Cirebon, Salah Satunya Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup
loading...
A
A
A
Mengutip laman resmi Mahkamah Agung (MA), putusan hukuman terhadap Saka disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Etik Purwaningsih di PN Cirebon pada 10 Oktober 2016. Waktu itu, Saka dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
"Menjatuhkan pidana kepada Anak Saka Tatal dengan pidana penjara di LPKA Bandung selama 8 (delapan) tahun," ucap majelis hakim dalam putusannya.
Saat bertugas dalam sidang vonis Saka Tatal, Etik dibantu dua hakim anggota. Masing-masing bernama Suharyanti dan Inna Herlina.
Demikian ulasan mengenai profil hakim pemberi vonis kasus Vina Cirebon.
"Menjatuhkan pidana kepada Anak Saka Tatal dengan pidana penjara di LPKA Bandung selama 8 (delapan) tahun," ucap majelis hakim dalam putusannya.
Saat bertugas dalam sidang vonis Saka Tatal, Etik dibantu dua hakim anggota. Masing-masing bernama Suharyanti dan Inna Herlina.
Demikian ulasan mengenai profil hakim pemberi vonis kasus Vina Cirebon.
(abd)