Profil 2 Hakim Pemberi Vonis Kasus Vina Cirebon, Salah Satunya Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup

Jum'at, 21 Juni 2024 - 13:59 WIB
loading...
Profil 2 Hakim Pemberi...
Suharno dan Etik Purwaningsih, hakim yang memvonis para tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. FOTO/DOK.PT PALANGKARAYA dan PN Kebumen
A A A
JAKARTA - Profil hakim yang memvonis kasus Vina Cirebon menarik diketahui. Salah satunya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 7 pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon kembali mencuri perhatian publik usai kemunculan film berjudul Vina: Sebelum Tujuh Hari. Kendati sudah berlalu selama bertahun-tahun, kasus ini belum juga tuntas.

Pada pengembangan kasus yang dilakukan, sembilan dari 11 pelaku sudah berhasil ditangkap. Identitas mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, Saka Tatal, hingga Pegi alias Perong.



Melihat perkembangannya, delapan dari 9 nama yang sudah ditangkap telah dijatuhi vonis. Tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup, sementara satu lainnya telah bebas atas nama Saka Tatal.

Ada dua hakim utama yang waktu itu bertugas menangani kasus Vina Cirebon. Siapa keduanya?

Profil Hakim Pemberi Vonis Kasus Vina Cirebon

1. Suharno

Profil 2 Hakim Pemberi Vonis Kasus Vina Cirebon, Salah Satunya Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup

FOTO/DOK.PT PALANGKARAYA

Hakim Suharno adalah pemberi vonis terhadap tujuh pelaku pembunuhan Vina Cirebon. Vonis diketok di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat, 26 Mei 2017.

Waktu itu, Suharno bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim. Melalui putusannya, ketujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim Suharno saat membaca putusan dalam sidang putusan perkara di Ruang Sidang Utama PN Cirebon, Jumat (26/5/2017).

Sebagai informasi, hukuman yang dijatuhkan terhadap ketujuh pelaku lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut mereka dengan hukuman mati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)