Profil 2 Hakim Pemberi Vonis Kasus Vina Cirebon, Salah Satunya Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup

Jum'at, 21 Juni 2024 - 13:59 WIB
loading...
Profil 2 Hakim Pemberi...
Suharno dan Etik Purwaningsih, hakim yang memvonis para tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. FOTO/DOK.PT PALANGKARAYA dan PN Kebumen
A A A
JAKARTA - Profil hakim yang memvonis kasus Vina Cirebon menarik diketahui. Salah satunya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 7 pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon kembali mencuri perhatian publik usai kemunculan film berjudul Vina: Sebelum Tujuh Hari. Kendati sudah berlalu selama bertahun-tahun, kasus ini belum juga tuntas.

Pada pengembangan kasus yang dilakukan, sembilan dari 11 pelaku sudah berhasil ditangkap. Identitas mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, Saka Tatal, hingga Pegi alias Perong.



Melihat perkembangannya, delapan dari 9 nama yang sudah ditangkap telah dijatuhi vonis. Tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup, sementara satu lainnya telah bebas atas nama Saka Tatal.

Ada dua hakim utama yang waktu itu bertugas menangani kasus Vina Cirebon. Siapa keduanya?

Profil Hakim Pemberi Vonis Kasus Vina Cirebon

1. Suharno

Profil 2 Hakim Pemberi Vonis Kasus Vina Cirebon, Salah Satunya Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup

FOTO/DOK.PT PALANGKARAYA

Hakim Suharno adalah pemberi vonis terhadap tujuh pelaku pembunuhan Vina Cirebon. Vonis diketok di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat, 26 Mei 2017.

Waktu itu, Suharno bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim. Melalui putusannya, ketujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim Suharno saat membaca putusan dalam sidang putusan perkara di Ruang Sidang Utama PN Cirebon, Jumat (26/5/2017).

Sebagai informasi, hukuman yang dijatuhkan terhadap ketujuh pelaku lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut mereka dengan hukuman mati.

Saat bertugas, Suharno waktu didampingi dua hakim anggota. Masing-masing bernama Lis Susilowati dan Ria Helpina.

Mengutip laman Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Suharno lahir di Demak, 12 Januari 1962. Ia diketahui sebagai lulusan S1 Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Sultan Agung Semarang (1991).

Selain itu, Suharno juga menjadi lulusan S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Malang (2008). Berikut ini riwayat kariernya:

-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangkaraya Tahun 2022
-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tahun 2019
-Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Tahun 2017
-Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Tahun 2016
-Ketua Pengadilan Negeri Wates Tahun 2015
-Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Tahun 2013
-Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Tahun 2012
-Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Tahun 2009
-Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan Tahun 2006
-Hakim Pengadilan Negeri Sumber Tahun 2000
-Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim Tahun 1997
-Hakim Pengadilan Negeri Kudus Tahun 1996
-Pns/Cakim Pengadilan Negeri Kudus Tahun 1994
-Cpns/Cakim Pengadilan Negeri Kudus Tahun 1992

2. Etik Purwaningsih

Profil 2 Hakim Pemberi Vonis Kasus Vina Cirebon, Salah Satunya Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup

FOTO/DOK.PN KEBUMEN

Etik Purwaningsih menjadi salah satu hakim yang menangani kasus Vina Cirebon tahun 2016 lalu. Ia memimpin sidang vonis terhadap Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Mengutip laman Pengadilan Negeri Kebumen, Etik lahir di Yogyakarta pada 26 Oktober 1975. Beragama Islam, usianya masuk 49 tahun pada 2024 ini.

Pada riwayat pendidikannya, Etik menamatkan jenjang S1 Ilmu Hukum di UII Yogyakarta (1997) dan S2 Magister Hukum di UII Yogyakarta (2004). Selain itu, ia juga menyelesaikan studi S3 Hukum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang (2016).

Riwayat jabatan Etik Purwaningsih:

-Ketua PN Kebumen (27 Desember 2022)
-Wakil Ketua PN Kebumen (08 Juli 2021)
-Ketua PN Sukadana (20 November 2019)
-Wakil Ketua PN Sukadana (24 September 2018)
-Hakim Tingkat Pertama PN Cirebon (04 Januari 2016)
-Hakim Tingkat Pertama PN Jepara (30 Juli 2012)
-Hakim Tingkat Pertama PN Sukoharjo (14 April 2008)
-Hakim Tingkat Pertama PN Kuala Tungkal (02 Agustus 2004)
-Calon Hakim PN Bantul (01 Desember 2000)

Berdasarkan putusan pengadilan, waktu itu Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Namun, pada 2020 ia dibebaskan.

Mengutip laman resmi Mahkamah Agung (MA), putusan hukuman terhadap Saka disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Etik Purwaningsih di PN Cirebon pada 10 Oktober 2016. Waktu itu, Saka dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

"Menjatuhkan pidana kepada Anak Saka Tatal dengan pidana penjara di LPKA Bandung selama 8 (delapan) tahun," ucap majelis hakim dalam putusannya.

Saat bertugas dalam sidang vonis Saka Tatal, Etik dibantu dua hakim anggota. Masing-masing bernama Suharyanti dan Inna Herlina.

Demikian ulasan mengenai profil hakim pemberi vonis kasus Vina Cirebon.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)