9 Poin Penting RUU Ciptaker Masih Jadi Perdebatan Tim Buruh-DPR
Kamis, 20 Agustus 2020 - 20:26 WIB
loading...
DPR membentuk tim untuk menampung aspirasi serikat buruh, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR membentuk tim untuk menampung aspirasi serikat buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law. Serikat buruh dilibatkan dalam pembentukan tim khusus untuk membahas sejumlah pasal RUU Ciptaker.
(Baca juga: DPR Bersama Serikat Buruh Dalami 9 Poin Krusial di RUU Ciptaker)
"Tim terdiri dari Panitia Kerja DPR dan serikat buruh yang keluar dari tim teknis pemerintah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya, Kamis (20/8/2020).
(Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)
Willy mengatakan, ada sembilan isu yang akan dibahas oleh tim yang berisi Panja DPR dan perwakilan serikat buruh ini. Termasuk di antaranya beleid tentang upah minimum, pesangon, maupun jaminan sosial.
(Baca juga: DPR Bersama Serikat Buruh Dalami 9 Poin Krusial di RUU Ciptaker)
"Tim terdiri dari Panitia Kerja DPR dan serikat buruh yang keluar dari tim teknis pemerintah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya, Kamis (20/8/2020).
(Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)
Willy mengatakan, ada sembilan isu yang akan dibahas oleh tim yang berisi Panja DPR dan perwakilan serikat buruh ini. Termasuk di antaranya beleid tentang upah minimum, pesangon, maupun jaminan sosial.
Lihat Juga :