9 Poin Penting RUU Ciptaker Masih Jadi Perdebatan Tim Buruh-DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR membentuk tim untuk menampung aspirasi serikat buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law. Serikat buruh dilibatkan dalam pembentukan tim khusus untuk membahas sejumlah pasal RUU Ciptaker.
(Baca juga: DPR Bersama Serikat Buruh Dalami 9 Poin Krusial di RUU Ciptaker)
"Tim terdiri dari Panitia Kerja DPR dan serikat buruh yang keluar dari tim teknis pemerintah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya, Kamis (20/8/2020).
(Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)
Willy mengatakan, ada sembilan isu yang akan dibahas oleh tim yang berisi Panja DPR dan perwakilan serikat buruh ini. Termasuk di antaranya beleid tentang upah minimum, pesangon, maupun jaminan sosial.
"Masih menjadi catatan perdebatan tentang standar dan kriteria masuknya izin tentang tenaga kerja asing, ada 9 poin tentang upah, job security, itu yang akan dibahas. Subtansinya ada sembilan poin," terang Willy.
Willy mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan dalam dua putaran. Putaran pertama dilakukan oleh Panja Baleg dengan perwakilan serikat buruh. Kedua, hasil pembahasan kemudian disampaikan ke pimpinan DPR.
"Nanti akan ditentukan mana yang akan menjadi kesepakatan dan kesepahaman bersama, baru selanjutnya dibawa ke Baleg," kata Willy.
(Baca juga: DPR Bersama Serikat Buruh Dalami 9 Poin Krusial di RUU Ciptaker)
"Tim terdiri dari Panitia Kerja DPR dan serikat buruh yang keluar dari tim teknis pemerintah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya, Kamis (20/8/2020).
(Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)
Willy mengatakan, ada sembilan isu yang akan dibahas oleh tim yang berisi Panja DPR dan perwakilan serikat buruh ini. Termasuk di antaranya beleid tentang upah minimum, pesangon, maupun jaminan sosial.
"Masih menjadi catatan perdebatan tentang standar dan kriteria masuknya izin tentang tenaga kerja asing, ada 9 poin tentang upah, job security, itu yang akan dibahas. Subtansinya ada sembilan poin," terang Willy.
Willy mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan dalam dua putaran. Putaran pertama dilakukan oleh Panja Baleg dengan perwakilan serikat buruh. Kedua, hasil pembahasan kemudian disampaikan ke pimpinan DPR.
"Nanti akan ditentukan mana yang akan menjadi kesepakatan dan kesepahaman bersama, baru selanjutnya dibawa ke Baleg," kata Willy.
(maf)