MK Kabulkan Gugatan Caleg Perindo, Pemilihan Anggota DPRD Jayawijaya Harus Diulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan caleg DPRD Provinsi Papua Pegunungan dari Partai Perindo Agus Hikman. Sehingga, pemilihan anggota DPRD Jayawijaya harus diulang.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba, harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dia membatalkan pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 360/KPU/IIl/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Suhartoyo, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan autentisitas dan validitas dokumen bukti yang diajukan pemohon bertuliskan “Dok. Uji Coba” dan termohon hanya mengajukan bukti berupa foto-foto saat pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara dan penghitungan suara Tingkat Distrik Popugoba.
Keraguan hasil tersebut untuk perolehan suara di Distrik Popugoba akibat penggantian anggota PPD Distrik Popugoba di tengah proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya sedang berlangsung yang berakibat berubahnya perolehan suara untuk Distrik Popugoba.
“Demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih juga guna menjaga prinsip-prinsip Pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta penghargaan terhadap budaya khas terkait penyelenggaraan pemilihan umum dengan sistem noken/ikat di Distrik Popugoba. Dengan demikian, berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD baru pada Dapil Jayawijaya 4 Distrik Popugoba yang berujung pada kelalaian/kesalahan penghitungan suara oleh PPD di tingkat Distrik Popugoba maupun tingkat Kabupaten Jayawijaya adalah beralasan menurut hukum,” ungkap Suhartoyo.
Namun, karena tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
“Dengan telah ditetapkannya agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sepanjang di Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, maka diperintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujarnya.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba, harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dia membatalkan pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 360/KPU/IIl/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Suhartoyo, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan autentisitas dan validitas dokumen bukti yang diajukan pemohon bertuliskan “Dok. Uji Coba” dan termohon hanya mengajukan bukti berupa foto-foto saat pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara dan penghitungan suara Tingkat Distrik Popugoba.
Keraguan hasil tersebut untuk perolehan suara di Distrik Popugoba akibat penggantian anggota PPD Distrik Popugoba di tengah proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya sedang berlangsung yang berakibat berubahnya perolehan suara untuk Distrik Popugoba.
“Demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih juga guna menjaga prinsip-prinsip Pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta penghargaan terhadap budaya khas terkait penyelenggaraan pemilihan umum dengan sistem noken/ikat di Distrik Popugoba. Dengan demikian, berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD baru pada Dapil Jayawijaya 4 Distrik Popugoba yang berujung pada kelalaian/kesalahan penghitungan suara oleh PPD di tingkat Distrik Popugoba maupun tingkat Kabupaten Jayawijaya adalah beralasan menurut hukum,” ungkap Suhartoyo.
Namun, karena tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
“Dengan telah ditetapkannya agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sepanjang di Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, maka diperintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujarnya.
(jon)