MK Kabulkan Gugatan Caleg Perindo, Pemilihan Anggota DPRD Jayawijaya Harus Diulang
Senin, 10 Juni 2024 - 14:02 WIB
loading...
MK mengabulkan sebagian perkara PHPU yang diajukan caleg DPRD Provinsi Papua Pegunungan dari Partai Perindo Agus Hikman. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan caleg DPRD Provinsi Papua Pegunungan dari Partai Perindo Agus Hikman. Sehingga, pemilihan anggota DPRD Jayawijaya harus diulang.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba, harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Gubernur Jambi, Jabatan Daerah Harus 5 Tahun
Dia membatalkan pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 360/KPU/IIl/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Suhartoyo, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan autentisitas dan validitas dokumen bukti yang diajukan pemohon bertuliskan “Dok. Uji Coba” dan termohon hanya mengajukan bukti berupa foto-foto saat pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara dan penghitungan suara Tingkat Distrik Popugoba.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba, harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Gubernur Jambi, Jabatan Daerah Harus 5 Tahun
Dia membatalkan pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 360/KPU/IIl/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Suhartoyo, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan autentisitas dan validitas dokumen bukti yang diajukan pemohon bertuliskan “Dok. Uji Coba” dan termohon hanya mengajukan bukti berupa foto-foto saat pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara dan penghitungan suara Tingkat Distrik Popugoba.
Lihat Juga :