MK Kabulkan Gugatan Caleg Perindo, Pemilihan Anggota DPRD Jayawijaya Harus Diulang
Senin, 10 Juni 2024 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Keraguan hasil tersebut untuk perolehan suara di Distrik Popugoba akibat penggantian anggota PPD Distrik Popugoba di tengah proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya sedang berlangsung yang berakibat berubahnya perolehan suara untuk Distrik Popugoba.
“Demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih juga guna menjaga prinsip-prinsip Pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta penghargaan terhadap budaya khas terkait penyelenggaraan pemilihan umum dengan sistem noken/ikat di Distrik Popugoba. Dengan demikian, berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD baru pada Dapil Jayawijaya 4 Distrik Popugoba yang berujung pada kelalaian/kesalahan penghitungan suara oleh PPD di tingkat Distrik Popugoba maupun tingkat Kabupaten Jayawijaya adalah beralasan menurut hukum,” ungkap Suhartoyo.
Namun, karena tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
“Dengan telah ditetapkannya agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sepanjang di Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, maka diperintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujarnya.
“Demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih juga guna menjaga prinsip-prinsip Pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta penghargaan terhadap budaya khas terkait penyelenggaraan pemilihan umum dengan sistem noken/ikat di Distrik Popugoba. Dengan demikian, berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD baru pada Dapil Jayawijaya 4 Distrik Popugoba yang berujung pada kelalaian/kesalahan penghitungan suara oleh PPD di tingkat Distrik Popugoba maupun tingkat Kabupaten Jayawijaya adalah beralasan menurut hukum,” ungkap Suhartoyo.
Namun, karena tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
“Dengan telah ditetapkannya agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sepanjang di Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, maka diperintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :