MK Kabulkan Gugatan Caleg Perindo, Pemilihan Anggota DPRD Jayawijaya Harus Diulang

Senin, 10 Juni 2024 - 14:02 WIB
loading...
A A A
Keraguan hasil tersebut untuk perolehan suara di Distrik Popugoba akibat penggantian anggota PPD Distrik Popugoba di tengah proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya sedang berlangsung yang berakibat berubahnya perolehan suara untuk Distrik Popugoba.

“Demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih juga guna menjaga prinsip-prinsip Pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta penghargaan terhadap budaya khas terkait penyelenggaraan pemilihan umum dengan sistem noken/ikat di Distrik Popugoba. Dengan demikian, berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD baru pada Dapil Jayawijaya 4 Distrik Popugoba yang berujung pada kelalaian/kesalahan penghitungan suara oleh PPD di tingkat Distrik Popugoba maupun tingkat Kabupaten Jayawijaya adalah beralasan menurut hukum,” ungkap Suhartoyo.

Namun, karena tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.

“Dengan telah ditetapkannya agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sepanjang di Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, maka diperintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
Perkuat Pelayanan Masyarakat,...
Perkuat Pelayanan Masyarakat, Partai Perindo Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan LBH Gratis di Pati
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rekomendasi
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
Berita Terkini
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
23 Prajurit Kopassus...
23 Prajurit Kopassus dan Kostrad Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Panglima TNI
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Pertaruhan Tugas Bulog...
Pertaruhan Tugas Bulog saat Stok Beras Jumbo
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved