Kongres IV KAI di Solo Tetapkan Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai Honorary Chairman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan untuk mengaktifkan jabatan Honorary Chairman pada Kongres IV KAI 2024. Jabatan Honorary Chairman di KAI pernah diisi oleh Advokat Adnan Buyung Nasution semasa hidup.
"Setelah Bang Buyung wafat, jabatan ini dinonaktifkan, saat ini kita akan aktifkan kembali dan sidang kongres memutuskan diisi oleh Dr. Tjoetjoe sebagai Presiden KAI demisioner," kata pimpinan sidang Kongres IV KAI Adv. Aldwin Rahadian dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2024).
Aldwin menjelaskan Honorary Chairman merupakan jabatan yang diberikan sebagai rasa hormat kepada tokoh yang berjasa besar kepada organisasi.
"Sepeninggal Bang Buyung tidak ada yang menempati posisi ini, sebagai rasa penghargaan organisasi terhadap presiden demisioner yang telah berjuang untuk organisasi, maka anggota Kongres memberikan kehormatan kepada Dr. Tjoetjoe sebagai Honorary Chairman," katanya.
Sidang Kongres IV KAI menjelaskan Honorary Chairman merupakan kelengkapan struktural organisasi yang bertugas memberikan rekomendasi dan saran kepada Presidium DPP KAI. "Honorary Chairman adalah Pemangku Kehormatan KAI," kata Aldwin merujuk kepada Anggaran Dasar KAI yang baru disahkan pada Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) KAI.
Selain menetapkan Honorary Chairman, Kongres Advokat Indonesia juga menetapkan beberapa hal penting seperti mengganti sistem kepemimpinan dari model presidensil ke model presidium. "Alhamdulillah, Kongres juga telah memutuskan ada sembilan anggota Presidium KAI untuk kepengurusan periode 2024-2029," tutur Aldwin.
Kongres IV KAI yang diadakan pada 7-8 Juni 2024 di Edutorium UMS Surakarta, Jawa Tengah turut dihadiri tamu-tamu undangan seperti Sekda Jawa Tengah, ICJR, LPSK, dekan FH beberapa kampus, dan para jenderal purnawirawan Polri. Di KAI sendiri banyak purnawirawan jenderal polisi yang menjadi advokat.
"Setelah Bang Buyung wafat, jabatan ini dinonaktifkan, saat ini kita akan aktifkan kembali dan sidang kongres memutuskan diisi oleh Dr. Tjoetjoe sebagai Presiden KAI demisioner," kata pimpinan sidang Kongres IV KAI Adv. Aldwin Rahadian dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2024).
Aldwin menjelaskan Honorary Chairman merupakan jabatan yang diberikan sebagai rasa hormat kepada tokoh yang berjasa besar kepada organisasi.
"Sepeninggal Bang Buyung tidak ada yang menempati posisi ini, sebagai rasa penghargaan organisasi terhadap presiden demisioner yang telah berjuang untuk organisasi, maka anggota Kongres memberikan kehormatan kepada Dr. Tjoetjoe sebagai Honorary Chairman," katanya.
Sidang Kongres IV KAI menjelaskan Honorary Chairman merupakan kelengkapan struktural organisasi yang bertugas memberikan rekomendasi dan saran kepada Presidium DPP KAI. "Honorary Chairman adalah Pemangku Kehormatan KAI," kata Aldwin merujuk kepada Anggaran Dasar KAI yang baru disahkan pada Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) KAI.
Selain menetapkan Honorary Chairman, Kongres Advokat Indonesia juga menetapkan beberapa hal penting seperti mengganti sistem kepemimpinan dari model presidensil ke model presidium. "Alhamdulillah, Kongres juga telah memutuskan ada sembilan anggota Presidium KAI untuk kepengurusan periode 2024-2029," tutur Aldwin.
Kongres IV KAI yang diadakan pada 7-8 Juni 2024 di Edutorium UMS Surakarta, Jawa Tengah turut dihadiri tamu-tamu undangan seperti Sekda Jawa Tengah, ICJR, LPSK, dekan FH beberapa kampus, dan para jenderal purnawirawan Polri. Di KAI sendiri banyak purnawirawan jenderal polisi yang menjadi advokat.
(abd)