Pandangan Pakar Hukum Romli Atmasasmita Soal KPK di Era Firli Cs

Jum'at, 01 Mei 2020 - 16:03 WIB
loading...
Pandangan Pakar Hukum...
Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menilai, pimpinan KPK jilid V Firli Bahuri Cs mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam tetapkan tersangka. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menilai, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V Firli Bahuri Cs mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menetapkan tersangka terlebih dahulu oleh penyidik, kemudian baru diumumkan ke publik dalam konfrensi pers.

Berbeda halnya menurut Romli, pimpinan KPK jilid III di masa Abraham Samad (AS) yang keliru menerapkan dan menterjemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas-tugas penindakan.

Hal tersebut disampaikan Romli dalam rangka menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menuding pimpinan melanggar UU KPK karena dianggap tidak akuntabel dan transparansi bahwa penetapan tersangka oleh KPK saat ini berbeda dengan yang sebelumnya.

(Baca juga: Mantan Ketua MK Dukung Uji Materi Perppu 1/2020)

Jika sebelumnya tersangka diumumkan terlebih dahulu ke publik, baru ditangkap. Namun saat ini, ditangkap terlebih dahulu, baru diumumkan status tersangka. "KPK jilid III AS cs keliru menerjemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. KPK jilid V kepemimpinan Firli cs mengedepankan akuntabilitas kemudian transparansi," kata Romli saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini mengatakan kepemimpinan Firli Bahuri telah menerapkan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka melalui proses pemeriksaan untuk memperoleh dua alat bukti yang cukup. Hal itu untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

Sebab dikatakan Romli, dalam Undang-undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan bahwa, salah satu tugas KPK adalah perlindungan HAM. "Dua dari lima prinsip KPK yang harus diterapkan (Firli Cs) sejalan dengan prinsip pemuliaan dan perlindungan HAM," ujar Romli.

Sementara lanjut dia, kerja-kerja senyap sesuai UU KPK yang merupakan tindakan hukum yang bersifat Pro Justitia yang bersifat rahasia. "Penangkapan atau OTT (operasi tangkap tangan) merupakan tindakan hukum yang masuk kedalam Pro Justitia dan bersifat rahasia. Bukan untuk konsumsi publik, termasuk media dalam konfrensi pers," ucap Romli.

Romli yang merupakan salah satu perumus UU KPK lama sekaligus pendiri ini menjelaskan bahwa UU lembaga anti rasuah hasil revisi memberikan perubahan ideologi pemberantasan korupsi dari penghukuman dan pemiskinan menjadi pemuliaan dan perlindungan HAM.

"Perubahan UU KPK tahun 2019 dari UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, justru terletak pada perubahan ideologi pemberantasan korupsi dari penghukuman dan pemiskinan koruptor kepada pemuliaan dan perlindungan HAM tersangka atau terdakwa serta asset recovery selain penjeraan," tuturnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
Harun Al Rasyid Jadi...
Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan Haji, Eks Penyidik KPK: Keputusan Tepat
Sidang Hasto Kristiyanto...
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Rekomendasi
Fedor Gorst Sebut Indonesia...
Fedor Gorst Sebut Indonesia Banyak Pemain Biliar Potensial
Cara Mengunci Aplikasi...
Cara Mengunci Aplikasi di HP Infinix, Penting Dipahami!
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
Berita Terkini
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
4 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
5 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
5 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
6 jam yang lalu
Tarif Trump dan Ilusi...
Tarif Trump dan Ilusi Perlindungan
6 jam yang lalu
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
6 jam yang lalu
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved