Mantan Ketua MK Dukung Uji Materi Perppu 1/2020
Kamis, 30 April 2020 - 15:42 WIB
loading...
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diajukan sejumlah tokoh nasional, aktivis, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) mendapat dukungan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Jimly menilai langkah itu sudah tepat. Sebab, Perppu 1/2020 itu nantinya akan dibawa ke DPR untuk diminta persetujuan. "Pengujian di MK, saya kira memang jauh lebih baik ketimbang menunggu penilaian di DPR nanti," kata Jimly dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring yang digelar LP3ES, Kamis (30/4/2020).
Anggota DPD RI itu menjelaskan, setelah Perppu itu di tangan DPR maka akan ada dua kemungkinan yang dilakukan terhadap beleid tersebut. Nantinya parlemen bisa menetapkan beleid itu sebagai undang-undang atau dibatalkan sama sekali.
Jika DPR menolak Perppu dan akhirnya batal, disinyalir akan menimbulkan masalah karena Perppu 1/2020 tersebut dibuat untuk merespons pandemi Covid-19 di Indonesia. Apalagi, penanganan yang dilakukan belum menuntaskan wabah tersebut hingga saat ini. (Baca juga: Pasal 2 Perppu Penanganan Covid-19 Digugat, Ini Jawaban Stafsus Menkeu ).
Jimly mengatakan, jika DPR menyejutui Perppu 1/2020 itu, selanjutnya akan ditetapkan sebagai undang-undang tanpa adanya perubahan bunyi pasal. Apalagi, di dalam Perppu itu masih terdapat beberapa pasal yang diangggap bermasalah.
Jimly menilai langkah itu sudah tepat. Sebab, Perppu 1/2020 itu nantinya akan dibawa ke DPR untuk diminta persetujuan. "Pengujian di MK, saya kira memang jauh lebih baik ketimbang menunggu penilaian di DPR nanti," kata Jimly dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring yang digelar LP3ES, Kamis (30/4/2020).
Anggota DPD RI itu menjelaskan, setelah Perppu itu di tangan DPR maka akan ada dua kemungkinan yang dilakukan terhadap beleid tersebut. Nantinya parlemen bisa menetapkan beleid itu sebagai undang-undang atau dibatalkan sama sekali.
Jika DPR menolak Perppu dan akhirnya batal, disinyalir akan menimbulkan masalah karena Perppu 1/2020 tersebut dibuat untuk merespons pandemi Covid-19 di Indonesia. Apalagi, penanganan yang dilakukan belum menuntaskan wabah tersebut hingga saat ini. (Baca juga: Pasal 2 Perppu Penanganan Covid-19 Digugat, Ini Jawaban Stafsus Menkeu ).
Jimly mengatakan, jika DPR menyejutui Perppu 1/2020 itu, selanjutnya akan ditetapkan sebagai undang-undang tanpa adanya perubahan bunyi pasal. Apalagi, di dalam Perppu itu masih terdapat beberapa pasal yang diangggap bermasalah.
Lihat Juga :