Pandangan Pakar Hukum Romli Atmasasmita Soal KPK di Era Firli Cs

Jum'at, 01 Mei 2020 - 16:03 WIB
loading...
A A A
Oleh karena itu, lanjut Romli, berdasarkan perubahan cara dan tujuan tersebut, maka kerja-kerja KPK memang harus senyap, tetapi efisien dan efektif serta HAM seorang tersangka tetap terjaga dengan baik. "Dengan demikian terdapat keseimbangan antara sanksi sosial dan sanksi hukum," sambungnya.

Selain itu soal pimpinan KPK yang menghadirkan tersangka dalam konfrensi pers, menurut Romli, hal itu tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun diatur dalam UU KPK yang baru tahun 2019 pasal 6 yang intinya terkait prinsip asas praduga tak bersalah. Jadi harus menerapkan pencegahan dibandingkan penindakan.

"Di dalam KUHAP menghadirkan tersangka dalam konfrensi pers tidak diatur, akan tetapi dalam melaksanakan tugas KPK didalam Pasal 6, tidak dihadirkan tersangka merupakan keharusan yang sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Khusus Pasal 6 yang heavy prevention daripada represif," paparnya.

Lebih lanjut Romli menilai, KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri sudah sesuai dengan filosofi dan tujuan didirikan lembaga pemberantasan korupsi yang berdasarkan UU KPK yang baru tahun 2019 dan KUHAP serta UU HAM.

"Kepemimpinan Firli cs sesuai dengan filosofi dan tujuan yang telah saya uraikan di atas, yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai UU KPK, KUHAP dan UU HAM untuk menempatkan KPK sebagai lembaga hukum yang dihormati, baik nasional maupun Internasional, khusus konvenan Internasional HAM," tuturnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)