Masalah RUU Penyiaran
Selasa, 28 Mei 2024 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
Hal ini tidak berbeda jauh dengan rencana perubahannya/RUU Penyiaran Tahun 2023. Bahkan, asas dan tujuan UU Penyiaran Tahun 2002 menyatakan antara lain di Pasal 2 yang berbunyi Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Dan di Pasal 3 Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Inti dari ketentuan bagian Menimbang dan asas-asas serta tujuan undang-undang tersebut tidak berbeda jauh dan telah sejalan dengan maksud dan tujuan bernegara sebagaimana dicita-citakan di dalam Pembukaan UUD 1945. Menyikapi penolakan RUU Penyiaran Tahun 2023 oleh kalangan jurnalis dan masyarakat sipil ternyara hanya perbedaan sudut pandang, bukan mengenai substansi norma penyiaran, melainkan pada filosofi yang melatarbelakangi adanya rencana perubahan UU aquo yang notabene tampak atau tercermin dari substansi norma pengaturannya.
Filosofi perubahan sesungguhnya mencemrinkan keprihatian pemerintah melihat praktik penyelenggaraan penyiaran yang telah mewujudkan hak dan kebebasan secara total dan absolut dalam arti sebebas-bebasnya dan mengabaikan nilai-nilai kesusilaan yang telah lama dianut bansga Indonesia sebagai bagian dari masyarakat timur. Perlu diketahui bahwa norma suatu undang-undang bukan hanya semata-mata dibaca dan dipahami dari sudut kepentingan hak dan kebebasan individual, melainkan juga harus diimbangi dengan sudut kepentingan masyarakat di mana individu itu hidup dan berdiam.
Filosofi yang mengutamakan hak dan kebebasan individual bagi masyarakat di negara Barat merupakan sesuatu keniscayaan, akan tetapi bagi kita khususnya bangsa Asia termasuk Indonesia, hak dan kebebasan tersebut wajib diwujudkan dengan memperhatikan aspek norma agama, di samping kepatutan dan keamanan serta ketertiban masyarkat. Intinya, hak dan kebebasan dimaksud harus disertai dilengkapi kewajiban asasi untuk mematuhi hak orang lain, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, nyaman, tenteram, dan sejahtera.
Hal ini tidak berbeda jauh dengan rencana perubahannya/RUU Penyiaran Tahun 2023. Bahkan, asas dan tujuan UU Penyiaran Tahun 2002 menyatakan antara lain di Pasal 2 yang berbunyi Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Dan di Pasal 3 Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Inti dari ketentuan bagian Menimbang dan asas-asas serta tujuan undang-undang tersebut tidak berbeda jauh dan telah sejalan dengan maksud dan tujuan bernegara sebagaimana dicita-citakan di dalam Pembukaan UUD 1945. Menyikapi penolakan RUU Penyiaran Tahun 2023 oleh kalangan jurnalis dan masyarakat sipil ternyara hanya perbedaan sudut pandang, bukan mengenai substansi norma penyiaran, melainkan pada filosofi yang melatarbelakangi adanya rencana perubahan UU aquo yang notabene tampak atau tercermin dari substansi norma pengaturannya.
Filosofi perubahan sesungguhnya mencemrinkan keprihatian pemerintah melihat praktik penyelenggaraan penyiaran yang telah mewujudkan hak dan kebebasan secara total dan absolut dalam arti sebebas-bebasnya dan mengabaikan nilai-nilai kesusilaan yang telah lama dianut bansga Indonesia sebagai bagian dari masyarakat timur. Perlu diketahui bahwa norma suatu undang-undang bukan hanya semata-mata dibaca dan dipahami dari sudut kepentingan hak dan kebebasan individual, melainkan juga harus diimbangi dengan sudut kepentingan masyarakat di mana individu itu hidup dan berdiam.
Filosofi yang mengutamakan hak dan kebebasan individual bagi masyarakat di negara Barat merupakan sesuatu keniscayaan, akan tetapi bagi kita khususnya bangsa Asia termasuk Indonesia, hak dan kebebasan tersebut wajib diwujudkan dengan memperhatikan aspek norma agama, di samping kepatutan dan keamanan serta ketertiban masyarkat. Intinya, hak dan kebebasan dimaksud harus disertai dilengkapi kewajiban asasi untuk mematuhi hak orang lain, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, nyaman, tenteram, dan sejahtera.
Lihat Juga :