Masalah RUU Penyiaran

Selasa, 28 Mei 2024 - 20:18 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Hal ini tidak berbeda jauh dengan rencana perubahannya/RUU Penyiaran Tahun 2023. Bahkan, asas dan tujuan UU Penyiaran Tahun 2002 menyatakan antara lain di Pasal 2 yang berbunyi Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Dan di Pasal 3 Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Inti dari ketentuan bagian Menimbang dan asas-asas serta tujuan undang-undang tersebut tidak berbeda jauh dan telah sejalan dengan maksud dan tujuan bernegara sebagaimana dicita-citakan di dalam Pembukaan UUD 1945. Menyikapi penolakan RUU Penyiaran Tahun 2023 oleh kalangan jurnalis dan masyarakat sipil ternyara hanya perbedaan sudut pandang, bukan mengenai substansi norma penyiaran, melainkan pada filosofi yang melatarbelakangi adanya rencana perubahan UU aquo yang notabene tampak atau tercermin dari substansi norma pengaturannya.

Filosofi perubahan sesungguhnya mencemrinkan keprihatian pemerintah melihat praktik penyelenggaraan penyiaran yang telah mewujudkan hak dan kebebasan secara total dan absolut dalam arti sebebas-bebasnya dan mengabaikan nilai-nilai kesusilaan yang telah lama dianut bansga Indonesia sebagai bagian dari masyarakat timur. Perlu diketahui bahwa norma suatu undang-undang bukan hanya semata-mata dibaca dan dipahami dari sudut kepentingan hak dan kebebasan individual, melainkan juga harus diimbangi dengan sudut kepentingan masyarakat di mana individu itu hidup dan berdiam.

Filosofi yang mengutamakan hak dan kebebasan individual bagi masyarakat di negara Barat merupakan sesuatu keniscayaan, akan tetapi bagi kita khususnya bangsa Asia termasuk Indonesia, hak dan kebebasan tersebut wajib diwujudkan dengan memperhatikan aspek norma agama, di samping kepatutan dan keamanan serta ketertiban masyarkat. Intinya, hak dan kebebasan dimaksud harus disertai dilengkapi kewajiban asasi untuk mematuhi hak orang lain, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, nyaman, tenteram, dan sejahtera.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
Buka Jalan Baru, Presiden...
Buka Jalan Baru, Presiden Sementara Venezuela Tanda Tangani Undang-Undang Amnesti
Rekomendasi
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Trump: Pasukan AS Segera...
Trump: Pasukan AS Segera Serang Lokasi Gunung Pickaxe Iran dengan Sangat Hebat
Tak Hanya Sehat, Olahraga...
Tak Hanya Sehat, Olahraga Calon Ayah Berpotensi Perbaiki DNA Anak
Berita Terkini
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
Infografis
Tips Makan Daging Kambing...
Tips Makan Daging Kambing Tanpa Kuatir Masalah Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved