DKPP Copot Ketua KPU Manggarai Barat Karena Lakukan Kekerasan Seksual
Selasa, 28 Mei 2024 - 17:03 WIB
loading...
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan sidang etik Ketua KPU Manggarai Barat di ruang sidang Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Manggarai Barat , Krispianus Beda, karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu staf Pegawai Negeri Sipil (PNS). Putusan itu dibacakan dalam persidangan, Selasa (28/5/2024).
"Menjatuhkan sanski peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU manggarai barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di ruang sidang Gedung DKPP, Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, Heddy juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakannya putusan ini. DKPP meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Baca juga: DKPP Panggil Desta terkait Sidang Pemeriksaan Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sementara itu, Anggota Mejelis DKPP, Raka Sandi yang juga hadir dalam persidangan menerangkan, pengadu dalam hal ini adalah korban, mendapatkan kekerasan seksual pada 2019. Mulanya ketika korban saat itu, tidak bisa masuk kerja karena sakit.
"Menjatuhkan sanski peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU manggarai barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di ruang sidang Gedung DKPP, Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, Heddy juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakannya putusan ini. DKPP meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Baca juga: DKPP Panggil Desta terkait Sidang Pemeriksaan Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sementara itu, Anggota Mejelis DKPP, Raka Sandi yang juga hadir dalam persidangan menerangkan, pengadu dalam hal ini adalah korban, mendapatkan kekerasan seksual pada 2019. Mulanya ketika korban saat itu, tidak bisa masuk kerja karena sakit.
Lihat Juga :