Mahasiswa UB Gugat Pasal Kebebasan Mimbar Akademik UU Pendidikan Tinggi

Rabu, 19 Agustus 2020 - 19:41 WIB
loading...
Mahasiswa UB Gugat Pasal...
Muhammad Anis Zhafran Al Anwary, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dalam sidang di MK, Rabu (19/8/2020). Foto/youtube MK
A A A
JAKARTA - Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang Muhammad Anis Zhafran Al Anwary menggugat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi yang diajukan Anis adalah Pasal 9 ayat (2) mengenai kebebasan mimbar akademik.

Pasal ayat tersebut berbunyi, "Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya".

Dalam permohonan yang dibacakan di hadapan ketua panel hakim Manahan MP Sitompul dengan anggota Saldi Isra dan Arief Hidayat, Anis menyatakan pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum UB Malang.

(Baca: Dua Warga Sultra Uji UU Ketenagakerjaan tentang Tenaga Kerja Asing)

Bagi Anis, pemberlakuan Pasal 9 ayat 2 tersebut mengakibatkan dirinya tidak memperoleh kepastian hukum. Sebab pasal ini menghilangkan hak mahasiswa untuk menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi yang didasarkan kepada rumpun dan cabang ilmu yang dikuasai secara leluasa.

Anis mengungkapkan pasal tersebut mengandung perlakuan diskriminasi dalam kebebasan mimbar akademik mahasiswa. Dia pun telah merasakan munculnya keresahan di kalangan mahasiswa dengan maraknya pembatasan diskusi, seminar, perbincangan publik, dan kegiatan sejenisnya yang melibatkan mahasiswa sebagai pembicara.

Bentuk pembatasan tersebut di antaranya dengan intimidasi, teror, hingga ancaman, baik verbal maupun non-verbal. Hal ini kata dia, atas dasar kualifikasi akademik mahasiswa yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi sesuai dengan rumpun dan cabang ilmunya.

(Baca: Eks Karyawan Uji UU BPJS Gara-gara Sulit Bayar Iuran Setelah Tak Bekerja)

Berlakunya Pasal 9 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi telah mendiskreditkan kemampuan sivitas akademika khususnya mahasiswa untuk mempertanggungjawabkan pikiran, pendapat, dan informasi akademik yang disampaikan secara terbuka karena frasa dalam pasal a quo adalah "menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab". Sedangkan kemampuan bertanggung jawab tidak dapat dinilai berdasarkan tingkatan akademik formal, melainkan berdasarkan kebiasaan yang ajeg dilakukan oleh setiap individu untuk mempertanggungjawabkan segala hal yang dikatakan dan diperbuat.

”Berlakunya Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 telah menciptakan perlakuan diskriminatif yang menurut Pemohon merupakan bentuk diskriminasi akademik yang sistematis karena tertuang di dalam sebuah pasal dalam undang-undang yang berkekuatan hukum mengikat dan dapat secara pasti memunculkan akibat hukum, baik akibat hukum yang bersifat positif maupun akibat hukum yang bersifat negatif," ungkap Anis.

Anis meminta MK menyatakan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi konstitusional bersyarat "sepanjang dimaknai mahasiswa menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya dengan tetap berada di bawah naungan guru besar dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah".
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
Dubes Rusia: BRICS Perkuat...
Dubes Rusia: BRICS Perkuat Jejaring Pendidikan dan Kolaborasi Perguruan Tinggi di Indonesia
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Rekomendasi
Kontroversi Low Blow...
Kontroversi Low Blow Diungkit, Oleksandr Usyk dan Oleksandr Usyk Nyaris Adu Jotos di Studio
Promotor Tinju Bantah...
Promotor Tinju Bantah Eubank Jr Alami Patah Rahang
Efren Reyes Puji Perkembangan...
Efren Reyes Puji Perkembangan Biliar di Indonesia
Berita Terkini
Bandara A Yani Berstatus...
Bandara A Yani Berstatus Internasional, DPR: Semarang Jadi Pusat Konektivitas Global
22 menit yang lalu
Deretan Dirreskrimsus...
Deretan Dirreskrimsus yang Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Daftar Namanya
46 menit yang lalu
8 Fakta tentang Mulyono,...
8 Fakta tentang Mulyono, Nomor 4 Pernah Diterima di UGM
1 jam yang lalu
Buruh KBMI Dipastikan...
Buruh KBMI Dipastikan Ikut Peringatan May Day di Monas
1 jam yang lalu
Siapa Letjen TNI Kunto...
Siapa Letjen TNI Kunto Arief Wibowo? Sosok Jenderal Bintang 3 Anak Try Sutrisno
6 jam yang lalu
Kejagung Geledah dan...
Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
7 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved