Eks Karyawan Uji UU BPJS Gara-gara Sulit Bayar Iuran Setelah Tak Bekerja

Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:12 WIB
loading...
Eks Karyawan Uji UU...
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Mantan pegawai kontrak PT Jogja Tugu Trans (JTT) Koko Koharudin mengugat Pasal 18 ayat (1) UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Hal itu dilakukan lantaran Koko kesulitan membayar iuran setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam sidang pendahuluan terungkap, Koko merupakan anggota BPJS kelas 2 sejak 2015, saat bekerja sebagai karyawan di PT JTT. Koko didaftarkan PT JTT dengan sistem kepesertaan yang tidak dipisahkan dengan istrinya dan dua anaknya.

"Status kepesertaan Pemohon di BPJS, sejak tanggal 26 Januari 2018 menjadi non aktif karena permasalahan premi," tegas E’et Susita dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhijak Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) selaku kuasa Pemohon membacakan berkas permohonan di hadapan hakim konstitusi, Senin (10/8/2020).

(Baca: Gugat UU No 2/2020, Din Syamsuddin dkk Ingin Kembalikan Fungsi Anggaran DPR)

Kontrak kerja antara Koko dan PT JTT berakhir lebih awal atas permintaan Koko sendiri, yairtu pada 2017. Setelah tidak lagi bekerja, status Koko yang dulunya termasuk golongan pekerja atau peserta penerima upah atau PPU (Pasal 15 UU BPJS), berubah menjadi peserta mandiri atau dalam kepesertaan di BPJS disebut pekerja bukan penerima upah atau PBPU (Pasal 16 UU BPJS). Konsekuensinya, Koko harus membayar premi sendiri karena tidak lagi dibayarkan perusahaan.

E’et mengatakan, dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6/2018, ada kesempatan bagi fakir miskin atau orang tidak mampu untuk menjadi peserta BPJS golongan penerima bantuan iuran (PBI). Akan tetapi, kriteria fakir miskin dan tidak mampu itu ditentukan negara.

Ironisnya, status sebagai orang yang terkena PHK dan berakibat tidak mempunyai pendapatan tetap lagi seperti Koko, belum tentu atau dapat dikategorikan sebagai fakir miskin. Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 82/2018 maupun Peraturan Kepala BPJS Nomor 5/2018 hanya melindungi mereka yang terkena PHK dalam status sebagai pekerja atau karyawan tetap. ”Peraturan tidak melindungi mereka yang berstatus pekerja kontrak,” ujar E’et.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Rekomendasi
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Berita Terkini
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved