Eks Karyawan Uji UU BPJS Gara-gara Sulit Bayar Iuran Setelah Tak Bekerja

Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:12 WIB
loading...
Eks Karyawan Uji UU...
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Mantan pegawai kontrak PT Jogja Tugu Trans (JTT) Koko Koharudin mengugat Pasal 18 ayat (1) UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Hal itu dilakukan lantaran Koko kesulitan membayar iuran setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam sidang pendahuluan terungkap, Koko merupakan anggota BPJS kelas 2 sejak 2015, saat bekerja sebagai karyawan di PT JTT. Koko didaftarkan PT JTT dengan sistem kepesertaan yang tidak dipisahkan dengan istrinya dan dua anaknya.

"Status kepesertaan Pemohon di BPJS, sejak tanggal 26 Januari 2018 menjadi non aktif karena permasalahan premi," tegas E’et Susita dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhijak Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) selaku kuasa Pemohon membacakan berkas permohonan di hadapan hakim konstitusi, Senin (10/8/2020).

(Baca: Gugat UU No 2/2020, Din Syamsuddin dkk Ingin Kembalikan Fungsi Anggaran DPR)

Kontrak kerja antara Koko dan PT JTT berakhir lebih awal atas permintaan Koko sendiri, yairtu pada 2017. Setelah tidak lagi bekerja, status Koko yang dulunya termasuk golongan pekerja atau peserta penerima upah atau PPU (Pasal 15 UU BPJS), berubah menjadi peserta mandiri atau dalam kepesertaan di BPJS disebut pekerja bukan penerima upah atau PBPU (Pasal 16 UU BPJS). Konsekuensinya, Koko harus membayar premi sendiri karena tidak lagi dibayarkan perusahaan.

E’et mengatakan, dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6/2018, ada kesempatan bagi fakir miskin atau orang tidak mampu untuk menjadi peserta BPJS golongan penerima bantuan iuran (PBI). Akan tetapi, kriteria fakir miskin dan tidak mampu itu ditentukan negara.

Ironisnya, status sebagai orang yang terkena PHK dan berakibat tidak mempunyai pendapatan tetap lagi seperti Koko, belum tentu atau dapat dikategorikan sebagai fakir miskin. Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 82/2018 maupun Peraturan Kepala BPJS Nomor 5/2018 hanya melindungi mereka yang terkena PHK dalam status sebagai pekerja atau karyawan tetap. ”Peraturan tidak melindungi mereka yang berstatus pekerja kontrak,” ujar E’et.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Rekomendasi
Lelah Terus Dihina,...
Lelah Terus Dihina, Elly Sugigi Rela Habiskan Rp100 Juta untuk Oplas Hidung dan Mata
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Trump Klaim Iran Setujui...
Trump Klaim Iran Setujui Hampir Semua yang Diinginkan AS Selama Negosiasi
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved