Eks Karyawan Uji UU BPJS Gara-gara Sulit Bayar Iuran Setelah Tak Bekerja
Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:12 WIB
loading...
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
A
A
A
JAKARTA - Mantan pegawai kontrak PT Jogja Tugu Trans (JTT) Koko Koharudin mengugat Pasal 18 ayat (1) UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Hal itu dilakukan lantaran Koko kesulitan membayar iuran setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam sidang pendahuluan terungkap, Koko merupakan anggota BPJS kelas 2 sejak 2015, saat bekerja sebagai karyawan di PT JTT. Koko didaftarkan PT JTT dengan sistem kepesertaan yang tidak dipisahkan dengan istrinya dan dua anaknya.
"Status kepesertaan Pemohon di BPJS, sejak tanggal 26 Januari 2018 menjadi non aktif karena permasalahan premi," tegas E’et Susita dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhijak Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) selaku kuasa Pemohon membacakan berkas permohonan di hadapan hakim konstitusi, Senin (10/8/2020).
(Baca: Gugat UU No 2/2020, Din Syamsuddin dkk Ingin Kembalikan Fungsi Anggaran DPR)
Kontrak kerja antara Koko dan PT JTT berakhir lebih awal atas permintaan Koko sendiri, yairtu pada 2017. Setelah tidak lagi bekerja, status Koko yang dulunya termasuk golongan pekerja atau peserta penerima upah atau PPU (Pasal 15 UU BPJS), berubah menjadi peserta mandiri atau dalam kepesertaan di BPJS disebut pekerja bukan penerima upah atau PBPU (Pasal 16 UU BPJS). Konsekuensinya, Koko harus membayar premi sendiri karena tidak lagi dibayarkan perusahaan.
E’et mengatakan, dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6/2018, ada kesempatan bagi fakir miskin atau orang tidak mampu untuk menjadi peserta BPJS golongan penerima bantuan iuran (PBI). Akan tetapi, kriteria fakir miskin dan tidak mampu itu ditentukan negara.
Ironisnya, status sebagai orang yang terkena PHK dan berakibat tidak mempunyai pendapatan tetap lagi seperti Koko, belum tentu atau dapat dikategorikan sebagai fakir miskin. Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 82/2018 maupun Peraturan Kepala BPJS Nomor 5/2018 hanya melindungi mereka yang terkena PHK dalam status sebagai pekerja atau karyawan tetap. ”Peraturan tidak melindungi mereka yang berstatus pekerja kontrak,” ujar E’et.
Dalam sidang pendahuluan terungkap, Koko merupakan anggota BPJS kelas 2 sejak 2015, saat bekerja sebagai karyawan di PT JTT. Koko didaftarkan PT JTT dengan sistem kepesertaan yang tidak dipisahkan dengan istrinya dan dua anaknya.
"Status kepesertaan Pemohon di BPJS, sejak tanggal 26 Januari 2018 menjadi non aktif karena permasalahan premi," tegas E’et Susita dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhijak Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) selaku kuasa Pemohon membacakan berkas permohonan di hadapan hakim konstitusi, Senin (10/8/2020).
(Baca: Gugat UU No 2/2020, Din Syamsuddin dkk Ingin Kembalikan Fungsi Anggaran DPR)
Kontrak kerja antara Koko dan PT JTT berakhir lebih awal atas permintaan Koko sendiri, yairtu pada 2017. Setelah tidak lagi bekerja, status Koko yang dulunya termasuk golongan pekerja atau peserta penerima upah atau PPU (Pasal 15 UU BPJS), berubah menjadi peserta mandiri atau dalam kepesertaan di BPJS disebut pekerja bukan penerima upah atau PBPU (Pasal 16 UU BPJS). Konsekuensinya, Koko harus membayar premi sendiri karena tidak lagi dibayarkan perusahaan.
E’et mengatakan, dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6/2018, ada kesempatan bagi fakir miskin atau orang tidak mampu untuk menjadi peserta BPJS golongan penerima bantuan iuran (PBI). Akan tetapi, kriteria fakir miskin dan tidak mampu itu ditentukan negara.
Ironisnya, status sebagai orang yang terkena PHK dan berakibat tidak mempunyai pendapatan tetap lagi seperti Koko, belum tentu atau dapat dikategorikan sebagai fakir miskin. Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 82/2018 maupun Peraturan Kepala BPJS Nomor 5/2018 hanya melindungi mereka yang terkena PHK dalam status sebagai pekerja atau karyawan tetap. ”Peraturan tidak melindungi mereka yang berstatus pekerja kontrak,” ujar E’et.
Lihat Juga :