Dua Warga Sultra Uji UU Ketenagakerjaan tentang Tenaga Kerja Asing

Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:18 WIB
loading...
Dua Warga Sultra Uji...
Ketua Panel Hakim Perkara nomor: 66/PUU-XVIII/2020, hakim konstitusi Saldi Isra. Foto/YouTube/Mahkamah Konstitusi
A A A
JAKARTA - Dua orang warga Sulawesi Tenggara (Sultra) Slamet Iswanto dan Maul Gani menggugat UU Ketenagakerjaan lebih khusus tentang penempatan atau dipekerjakannya tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Slamet Iswanto sebagai pemohon I dan Maul Gani sebagai pemohon II mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 42 ayat (4) UU tersebut berbunyi, "Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu."

Secara spesifik, frasa yang diujikan adalah "jabatan tertentu" dan "waktu tertentu". Uji materiil yang dimohonkan Slamet dan Maul teregister dengan perkara nomor: 66/PUU-XVIII/2020. Perkara ini ditangani oleh hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo.(Baca juga: Ada 2.000 Pekerja China di Proyek Kereta Cepat, Menaker: Perbandingan 1:5 )

Persidangan pemeriksaan pertama berlangsung di Gedung MK, Rabu (12/8/2020). Slamet Iswanto dan Maul Gani dengan didampingi kuasa hukumnya, Erdin Tahir dkk mengikuti langsung persidangan kali ini.

Dalam permohonan, Slamet Iswanto dan Maul Gani menyatakan hak konstitusionalnya telah dirugikan atas berlakunya Pasal UU a quo. Bagi Slamet dan Maul, pasal a quo multitafsir sehingga menghadirkan ketidakpastian hukum dan rentan dengan ketidakadilan bagi pemohon yang berakibat langsung terhadap terancamnya hak untuk bekerja (right to work). Apalagi saat setiap tahun jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia semakin bertambah.

"Berlakunya ketentuan dalam Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yakni frasa 'jabatan tertentu' dan frasa 'waktu tertentu' karena multitafsir dan erat dengan diskriminatif terhadap pemohon selaku tenaga kerja lokal," kata Erdin Tahir, kuasa hukum pemohon, di hadapan hakim panel, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Dia memaparkan, dengan berlakunya ketentuan pasal a quo mengakibatkan tidak ada satu pun yang dapat menjelaskan secara spesifik kategori jabatan tertentu atau jenis-jenis jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh TKA. Dengan begitu ketentuan pasal a quo memberikan ruang kepada pemerintah dalam hal ini menteri untuk memaknainya secara bebas sesuai dengan tafsiran sendiri atau menentukan sendiri jabatan-jabatan tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh TKA, serta juga tidak menentukan batasan waktu bagi TKA bekerja di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Buruh Masih Hidup di...
Buruh Masih Hidup di Era VOC, PDIP: Karena UU Ketenagakerjaan Belum Disahkan
Momen Prabowo Catat...
Momen Prabowo Catat Masukan Buruh di May Day 2026, dari RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Pemerintah Bakal Bikin...
Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Rekomendasi
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Jepang Uji Coba 4 Hari...
Jepang Uji Coba 4 Hari Kerja untuk Ubah Stigma Negara Pekerja Keras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved