Dua Warga Sultra Uji UU Ketenagakerjaan tentang Tenaga Kerja Asing

Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:18 WIB
loading...
Dua Warga Sultra Uji...
Ketua Panel Hakim Perkara nomor: 66/PUU-XVIII/2020, hakim konstitusi Saldi Isra. Foto/YouTube/Mahkamah Konstitusi
A A A
JAKARTA - Dua orang warga Sulawesi Tenggara (Sultra) Slamet Iswanto dan Maul Gani menggugat UU Ketenagakerjaan lebih khusus tentang penempatan atau dipekerjakannya tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Slamet Iswanto sebagai pemohon I dan Maul Gani sebagai pemohon II mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 42 ayat (4) UU tersebut berbunyi, "Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu."

Secara spesifik, frasa yang diujikan adalah "jabatan tertentu" dan "waktu tertentu". Uji materiil yang dimohonkan Slamet dan Maul teregister dengan perkara nomor: 66/PUU-XVIII/2020. Perkara ini ditangani oleh hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo.(Baca juga: Ada 2.000 Pekerja China di Proyek Kereta Cepat, Menaker: Perbandingan 1:5 )

Persidangan pemeriksaan pertama berlangsung di Gedung MK, Rabu (12/8/2020). Slamet Iswanto dan Maul Gani dengan didampingi kuasa hukumnya, Erdin Tahir dkk mengikuti langsung persidangan kali ini.

Dalam permohonan, Slamet Iswanto dan Maul Gani menyatakan hak konstitusionalnya telah dirugikan atas berlakunya Pasal UU a quo. Bagi Slamet dan Maul, pasal a quo multitafsir sehingga menghadirkan ketidakpastian hukum dan rentan dengan ketidakadilan bagi pemohon yang berakibat langsung terhadap terancamnya hak untuk bekerja (right to work). Apalagi saat setiap tahun jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia semakin bertambah.

"Berlakunya ketentuan dalam Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yakni frasa 'jabatan tertentu' dan frasa 'waktu tertentu' karena multitafsir dan erat dengan diskriminatif terhadap pemohon selaku tenaga kerja lokal," kata Erdin Tahir, kuasa hukum pemohon, di hadapan hakim panel, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Dia memaparkan, dengan berlakunya ketentuan pasal a quo mengakibatkan tidak ada satu pun yang dapat menjelaskan secara spesifik kategori jabatan tertentu atau jenis-jenis jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh TKA. Dengan begitu ketentuan pasal a quo memberikan ruang kepada pemerintah dalam hal ini menteri untuk memaknainya secara bebas sesuai dengan tafsiran sendiri atau menentukan sendiri jabatan-jabatan tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh TKA, serta juga tidak menentukan batasan waktu bagi TKA bekerja di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Masih Hidup di...
Buruh Masih Hidup di Era VOC, PDIP: Karena UU Ketenagakerjaan Belum Disahkan
Momen Prabowo Catat...
Momen Prabowo Catat Masukan Buruh di May Day 2026, dari RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan,...
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan, PKSS Komitmen Penuhi Hak Pegawai
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Pemerintah Bakal Bikin...
Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Rekomendasi
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Jepang Uji Coba 4 Hari...
Jepang Uji Coba 4 Hari Kerja untuk Ubah Stigma Negara Pekerja Keras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved