Penyanyi Nayunda Jadi Tenaga Honorer Kementan Titipan, Digaji Rp4,3 Juta Per Bulan
loading...
A
A
A
"Iya," jawab Saksi.
"Ada?" cecar Jaksa.
"Iya itu, yang dari Karantina itu, sebagai tenaga...," jawab Saksi yang langsung dipotong Jaksa berapa besaran yang diterima Nayunda.
"Kalau honornya per bulan itu Rp4,300,000," jawab Saksi.
Nayunda menurut Wisnu, hanya ngantor ke Kementan sebanyak dua kali.
"Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?" tanya Jaksa.
"Pernah masuk Pak, pernah masuk, dua kali kalau enggak salah, pernah masuk dua kali," jawab Saksi.
"Dua kali, tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?" cecar Jaksa.
"Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia Pak, di protokol juga ya, protokoler juga Pak," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
"Ada?" cecar Jaksa.
"Iya itu, yang dari Karantina itu, sebagai tenaga...," jawab Saksi yang langsung dipotong Jaksa berapa besaran yang diterima Nayunda.
"Kalau honornya per bulan itu Rp4,300,000," jawab Saksi.
Nayunda menurut Wisnu, hanya ngantor ke Kementan sebanyak dua kali.
"Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?" tanya Jaksa.
"Pernah masuk Pak, pernah masuk, dua kali kalau enggak salah, pernah masuk dua kali," jawab Saksi.
"Dua kali, tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?" cecar Jaksa.
"Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia Pak, di protokol juga ya, protokoler juga Pak," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.