Penyanyi Nayunda Jadi Tenaga Honorer Kementan Titipan, Digaji Rp4,3 Juta Per Bulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) , Wisnu Haryana menyatakan penyanyi Nayunda Nabila menjadi tenaga honorer Kementan titipan. Ia pun menerima honor atau gaji Rp4,3 juta.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.
"Saksi tahu yang bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
"Oh, ada Pak," jawab Saksi.
"Siapa?" tanya Jaksa lagi.
"Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu," jawab Saksi.
Wisnu menjelaskan Badan Karantina mendapat arahan untuk menanggung honor dari Nayunda meski dirinya menjadi asisten dari anak SYL, Indira Chunda Thita.
"Ini siapa, kok bisa, bagaimana ceritanya?" tanya Jaksa.
"Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina," jawab Saksi.
Di ruang sidang, Wisnu menjelaskan dirinya mengetahui Nayunda ini merupakan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat. Keterangan saksi itu pun didalami Jaksa terkait besaran honor yang diterima Nayunda.
"Nah, kaitannya yang ingin saya tanyakan apakah ada honor juga diterima sama Nayunda ini dari Kementan, sebagai tenaga kontrak ya?" tanya Jaksa.
"Iya," jawab Saksi.
"Ada?" cecar Jaksa.
"Iya itu, yang dari Karantina itu, sebagai tenaga...," jawab Saksi yang langsung dipotong Jaksa berapa besaran yang diterima Nayunda.
"Kalau honornya per bulan itu Rp4,300,000," jawab Saksi.
Nayunda menurut Wisnu, hanya ngantor ke Kementan sebanyak dua kali.
"Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?" tanya Jaksa.
"Pernah masuk Pak, pernah masuk, dua kali kalau enggak salah, pernah masuk dua kali," jawab Saksi.
"Dua kali, tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?" cecar Jaksa.
"Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia Pak, di protokol juga ya, protokoler juga Pak," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.
"Saksi tahu yang bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
"Oh, ada Pak," jawab Saksi.
"Siapa?" tanya Jaksa lagi.
"Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu," jawab Saksi.
Wisnu menjelaskan Badan Karantina mendapat arahan untuk menanggung honor dari Nayunda meski dirinya menjadi asisten dari anak SYL, Indira Chunda Thita.
"Ini siapa, kok bisa, bagaimana ceritanya?" tanya Jaksa.
"Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina," jawab Saksi.
Di ruang sidang, Wisnu menjelaskan dirinya mengetahui Nayunda ini merupakan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat. Keterangan saksi itu pun didalami Jaksa terkait besaran honor yang diterima Nayunda.
"Nah, kaitannya yang ingin saya tanyakan apakah ada honor juga diterima sama Nayunda ini dari Kementan, sebagai tenaga kontrak ya?" tanya Jaksa.
"Iya," jawab Saksi.
"Ada?" cecar Jaksa.
"Iya itu, yang dari Karantina itu, sebagai tenaga...," jawab Saksi yang langsung dipotong Jaksa berapa besaran yang diterima Nayunda.
"Kalau honornya per bulan itu Rp4,300,000," jawab Saksi.
Nayunda menurut Wisnu, hanya ngantor ke Kementan sebanyak dua kali.
"Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?" tanya Jaksa.
"Pernah masuk Pak, pernah masuk, dua kali kalau enggak salah, pernah masuk dua kali," jawab Saksi.
"Dua kali, tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?" cecar Jaksa.
"Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia Pak, di protokol juga ya, protokoler juga Pak," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)