Revisi UU Polri Harus Dilihat Secara Objektif

Minggu, 30 Juni 2024 - 13:32 WIB
loading...
Revisi UU Polri Harus Dilihat Secara Objektif
Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri harus dilihat secara objektif. Hal itu dikarenakan Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif terhadap penegakan hukum. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri harus dilihat secara objektif. Hal itu dikarenakan Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif terhadap penegakan hukum.

"Sudah tidak lagi bicara tentang reformasi, sudah nggak zaman, sekarang ini adalah era di mana kita transformasi atau bertransformasi," ujar Bob saat diskusi publik dan seminar nasional tentang RUU Polri di Jakarta Timur, Sabtu (29/6/2024).

Dia menyarankan masyarakat untuk bisa melihat nilai-nilai dari perubahan UU Polri saat ini. Ada tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan UU Polri Nomor 2 Tahun 2022 yaitu No 60/PUU-XIX/2021, 115/PUUXXI/2023.



Putusan itu untuk memberikan penguatan terhadap tindakan petugas kepolisian dalam melakukan pemeriksaan pada diri seseorang yang dicurigai karena ada dugaan melakukan tindak pidana.

Sebab, tindakan polisi memerlukan kecepatan yang tidak memungkinkan untuk terlebih dahulu dipersiapkan secara administratif karena dikhawatirkan dapat berpotensi melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.

Putusan MK ketiga No 4/PUU-XX/2022 yang dalam pertimbangannya terkait wewenang Polri untuk dapat menghentikan proses penyelidikan.

"Berangkat dari 3 Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri perlu disempurnakan. Dengan demikiam ke depan Polri dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya mempunyai dasar hukum kuat dalam menghadapi tantangan tugas yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi digital," ungkapnya.

"Sekarang perubahan revisi UU Polri ketiga. Maka di era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini," tambahnya.

Dia berharap seluruh anggota ARUN mendorong masyarakat lebih bijak dan kritis dalam menyikapi perubahan undang-undang. Selain itu juga bisa memahami urgensi dan tujuan Revisi UU Polri dalam konteks hukum dan transformasi negara.

"Persoalan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak dapat dilepaskan dari konsepsi ketahanan nasional dan kewaspadaan nasional. Menjadi catatan penting bahwa kondisi saat ini menunjukkan lemahnya fungsi kewaspadaan nasional," ungkap Bob.

"Tidak dapat dipungkiri, pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan telah menyisakan persoalan krusial yakni melemahnya fungsi kewaspadaan nasional. Kewaspadaan nasional sangat berhubungan dengan kemampuan negara meningkatkan ketahanan nasional. Lemahnya fungsi kewaspadaan nasional setelah pemisahan TNI-Polri ditunjukkan dengan adanya perbedaan dalam menilai eskalasi ancaman," sambungnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)
pixels