Teken MoU dengan LPSK, Dewan Pers: Lembaga Pers Rentan Alami Kekerasan
Senin, 05 Mei 2025 - 13:14 WIB
loading...
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutu lembaga pers rentan mengalami kekerasan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangani nota kesepahaman atau MoU tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan Kemerdekaan Pers. Dewan Pers menyebut lembaga pers rentan mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan dalam menjalankan profesinya.
"Lembaga Pers ada dua entitas, ada medianya dan ada jurnalisnya, keduanya rentan mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan di dalam menjalankan profesinya. Hampir dalam satu keping mata uang dengan Komnas Perempuan, Komnas HAM, LPSK, dan lembaga-lembaga independen yang bekerja untuk memenuhi hak konstitusional warga masyarakat," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (5/5/2025).
Menurut Ninik, dalam konteks pers itu adalah hak untuk tahu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E. Maka, kerentanan sebagai institution defender, unwrite defender, seperti pekerja pers ini memang memerlukan dukungan penuh, baik dalam rangka mencari, mengolah, menyimpan, memproduksi, maupun menyebarkan berita.
Baca juga: Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
"Jadi, kalau Dewan Pers itu memang mandatnya sangat spesifik, hanya terkait dengan berita, termasuk berita yang didistribusikan di media sosial. Kalau kita perhatikan dari tahun ke tahun, angka para jurnalis dan media yang mengalami kekerasan itu justru bertambah," tuturnya.
Ninik menerangkan, angka jurnalis dan media yang mengalami kekerasan itu bertambah, bentuknya pun semakin beragam. Hal itu tak lain karena ada media baru dengan cara digital, media sosial, AI, AI Generatif, dan mungkin akan datang atau akan muncul media model terbaru yang tentu juga memberikan kerentanan berbeda.
Baca juga: Trust Indonesia Desak Dewan Pers Tertibkan Media Abal-Abal yang Kerap Memeras
"Lembaga Pers ada dua entitas, ada medianya dan ada jurnalisnya, keduanya rentan mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan di dalam menjalankan profesinya. Hampir dalam satu keping mata uang dengan Komnas Perempuan, Komnas HAM, LPSK, dan lembaga-lembaga independen yang bekerja untuk memenuhi hak konstitusional warga masyarakat," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (5/5/2025).
Menurut Ninik, dalam konteks pers itu adalah hak untuk tahu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E. Maka, kerentanan sebagai institution defender, unwrite defender, seperti pekerja pers ini memang memerlukan dukungan penuh, baik dalam rangka mencari, mengolah, menyimpan, memproduksi, maupun menyebarkan berita.
Baca juga: Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
"Jadi, kalau Dewan Pers itu memang mandatnya sangat spesifik, hanya terkait dengan berita, termasuk berita yang didistribusikan di media sosial. Kalau kita perhatikan dari tahun ke tahun, angka para jurnalis dan media yang mengalami kekerasan itu justru bertambah," tuturnya.
Ninik menerangkan, angka jurnalis dan media yang mengalami kekerasan itu bertambah, bentuknya pun semakin beragam. Hal itu tak lain karena ada media baru dengan cara digital, media sosial, AI, AI Generatif, dan mungkin akan datang atau akan muncul media model terbaru yang tentu juga memberikan kerentanan berbeda.
Baca juga: Trust Indonesia Desak Dewan Pers Tertibkan Media Abal-Abal yang Kerap Memeras
Lihat Juga :