Anwar Usman Paman Gibran Masih Menikmati Fasilitas Sebagai Ketua MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anwar Usman , paman Gibran Rakabuming Raka masih menikmati sejumlah fasilitas sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, dia telah dicopot dari jabatannya dari ketua MK yang kini digantikan Suhartoyo.
Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, hal tersebut melanggar undang-undang karena fasilitas itu seharusnya dinikmati Ketua MK teranyar yakni Suhartoyo.
"Hingga saat ini Anwar Usman masih menikmati fasilitas negara yang eksklusif. Sebenarnya secara undang-undang seharusnya hanya boleh digunakan Ketua MK Suhartoyo," ujar Petrus di Gedung MK, Minggu (21/4/2024).
Selama 6 bulan Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya, namun fasilitas sebagai ketua MK masih melekat padanya.
"Ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat, apakah betul hakim konstitusi yang besok menyidangkan dan memutus sengketa hasil pilpres mereka benar-benar dalam keadaan bebas atau tidak," kata Petrus.
Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan Anwar Usman masih menggunakan fasilitas ketua MK yang seharusnya digunakan Suhartoyo. Beberapa fasilitas memang masih digunakan Anwar Usman, kecuali rumah dinas.
"Seperti yang disampaikan pimpinan MK nanti setelah PHPU ini akan dilakukan penataan-penataan. Jadi fasilitas untuk siapa diperuntukkan untuk siapa nanti kita tata," ujarnya.
Alasan penataan fasilitas ketua MK yang masih dipegang Anwar Usman, karena saat ini MK sedang fokus menuntaskan sengketa Pemilu 2024.
"Kita concern di sini dulu, kita dikejar waktu ini, soal-soal yang teknis tapi penting. Tapi, yang lebih penting adalah bagaimana mereka menyelesaikan ini dengan sebaik-baiknya sesuai rentang waktu," katanya.
Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, hal tersebut melanggar undang-undang karena fasilitas itu seharusnya dinikmati Ketua MK teranyar yakni Suhartoyo.
"Hingga saat ini Anwar Usman masih menikmati fasilitas negara yang eksklusif. Sebenarnya secara undang-undang seharusnya hanya boleh digunakan Ketua MK Suhartoyo," ujar Petrus di Gedung MK, Minggu (21/4/2024).
Selama 6 bulan Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya, namun fasilitas sebagai ketua MK masih melekat padanya.
"Ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat, apakah betul hakim konstitusi yang besok menyidangkan dan memutus sengketa hasil pilpres mereka benar-benar dalam keadaan bebas atau tidak," kata Petrus.
Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan Anwar Usman masih menggunakan fasilitas ketua MK yang seharusnya digunakan Suhartoyo. Beberapa fasilitas memang masih digunakan Anwar Usman, kecuali rumah dinas.
"Seperti yang disampaikan pimpinan MK nanti setelah PHPU ini akan dilakukan penataan-penataan. Jadi fasilitas untuk siapa diperuntukkan untuk siapa nanti kita tata," ujarnya.
Alasan penataan fasilitas ketua MK yang masih dipegang Anwar Usman, karena saat ini MK sedang fokus menuntaskan sengketa Pemilu 2024.
"Kita concern di sini dulu, kita dikejar waktu ini, soal-soal yang teknis tapi penting. Tapi, yang lebih penting adalah bagaimana mereka menyelesaikan ini dengan sebaik-baiknya sesuai rentang waktu," katanya.
(jon)