Masalah Hukum Kejahatan Siber

Selasa, 30 April 2024 - 08:51 WIB
loading...
A A A
Kerja sama internasional dalam penanggulangan kejahatan siber dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Assistance in Criminal Matters, dan Perjanjian Ekstradisi dengan negara-negara lain. Diharapkan keempat strategi tersebut di atas yang diperkuat dengan UU pidana khusus terhadap kejahatan siber, maka keamanan nasional dan pelindungan hukum kepentingan masyarakat terutama kepentingan ekonomi nasional tetap terjaga selamanya.

Namun demikian, sehubungan dengan perkembangan pelindungan Hak Asasi Manusia, khusus hak setiap orang untuk memperoleh dan menikmati kehidupan pribadinya (the right to privacy), harus tetap dipertimbangkan di dalam menjalankan keempat strategi tersebut. Dalam konteks perlindungan hak privasi tersebut, telah diberlakukan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi (Pasal 1 angka 3).

Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini: a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan b. di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum: di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia (Pasal 2 ayat (1).

UU PDP juga memuat ketentuan mengenai larangan penggunaan data pribadi, dan ketentuan pidana sehingga diharapkan kedua ketentuan tersebut dapat memperkuat regulasi PDP secara maksimal dan terarah, apalagi dengan variasi ancaman hukuman sampai dengan 5 (lima) dan 6 (enam) tahun serta pidana denda, 4 (empat) miliar rupiah s/d 6 (enam) miliar rupiah. Ancaman ketentuan pidana dalam UU PDP bersifat ultimum remedium dalam arti bahwa ancaman sanksi pidana hanya digunakan jika prosedur penyelesaian sengketa pelindungan data pribadi mengalami kebuntuan, berbeda dengan UU pidana khusus kejahatan siber yang memang berbeda baik dari aspek karakter perbuatan dan akibat yang ditimbulkannya dibandingkan dengan tindak pidana terhadap PDP.

Pemberlakuan UU ITE, UU PDP, dan kemudian akan dilengkapi UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Siber diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dari ancaman di dalam negeri maupun dari ancaman luar negeri, sekaligus juga pelindungan kepentingan pribadi setiap warga bangsa serta memiliki efek pencegahan aktif (deterrent) dan penindakan (repressive) yang maksimal.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Nurul Arifin Sebut Akun...
Nurul Arifin Sebut Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP Bisa Jadi Tameng Indonesia Lawan Kejahatan Siber
Posisi Strategis Indonesia...
Posisi Strategis Indonesia Jadi Incaran Asing, Kesadaran Antispionase Perlu Diperkuat
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Komdigi Blokir 13.000...
Komdigi Blokir 13.000 Nomor Telepon Scam Call, Ada Ribuan yang Catut Nama Pejabat Publik
321 WNA Kelola 75 Situs...
321 WNA Kelola 75 Situs Judol di Hayam Wuruk, Bareskrim Telusuri Aliran Dana hingga Sponsor
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Zentara Perusahaan Keamanan...
Zentara Perusahaan Keamanan Siber di Indonesia Raih Sertifikasi Sistem Manajemen AI
Ancaman Siber di Era...
Ancaman Siber di Era AI Meningkat, BDO Indonesia Dorong Integrasi AI Governance dan Perlindungan Data
Rekomendasi
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Roket Milik Elon Musk...
Roket Milik Elon Musk Kembali Bikin Masalah bagi Penduduk Bumi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved