Masalah Hukum Kejahatan Siber

Selasa, 30 April 2024 - 08:51 WIB
loading...
A A A
Kerja sama internasional dalam penanggulangan kejahatan siber dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Assistance in Criminal Matters, dan Perjanjian Ekstradisi dengan negara-negara lain. Diharapkan keempat strategi tersebut di atas yang diperkuat dengan UU pidana khusus terhadap kejahatan siber, maka keamanan nasional dan pelindungan hukum kepentingan masyarakat terutama kepentingan ekonomi nasional tetap terjaga selamanya.

Namun demikian, sehubungan dengan perkembangan pelindungan Hak Asasi Manusia, khusus hak setiap orang untuk memperoleh dan menikmati kehidupan pribadinya (the right to privacy), harus tetap dipertimbangkan di dalam menjalankan keempat strategi tersebut. Dalam konteks perlindungan hak privasi tersebut, telah diberlakukan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi (Pasal 1 angka 3).

Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini: a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan b. di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum: di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia (Pasal 2 ayat (1).

UU PDP juga memuat ketentuan mengenai larangan penggunaan data pribadi, dan ketentuan pidana sehingga diharapkan kedua ketentuan tersebut dapat memperkuat regulasi PDP secara maksimal dan terarah, apalagi dengan variasi ancaman hukuman sampai dengan 5 (lima) dan 6 (enam) tahun serta pidana denda, 4 (empat) miliar rupiah s/d 6 (enam) miliar rupiah. Ancaman ketentuan pidana dalam UU PDP bersifat ultimum remedium dalam arti bahwa ancaman sanksi pidana hanya digunakan jika prosedur penyelesaian sengketa pelindungan data pribadi mengalami kebuntuan, berbeda dengan UU pidana khusus kejahatan siber yang memang berbeda baik dari aspek karakter perbuatan dan akibat yang ditimbulkannya dibandingkan dengan tindak pidana terhadap PDP.

Pemberlakuan UU ITE, UU PDP, dan kemudian akan dilengkapi UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Siber diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dari ancaman di dalam negeri maupun dari ancaman luar negeri, sekaligus juga pelindungan kepentingan pribadi setiap warga bangsa serta memiliki efek pencegahan aktif (deterrent) dan penindakan (repressive) yang maksimal.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Ternyata 5,16 Miliar...
Ternyata 5,16 Miliar Serangan Siber Terjadi di Indonesia 2025
Rekomendasi
CIA Akui Agresi AS ke...
CIA Akui Agresi AS ke Iran Gagal Total, Ini 4 Indikatornya
Apa Itu Universitas...
Apa Itu Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk Prabowo dan Dipimpin Donny Ermawan?
Piala Dunia 2026 Sukses...
Piala Dunia 2026 Sukses Digelar, Presiden FIFA Gianni Infantino Dapat Tawaran Jabatan dari Trump
Berita Terkini
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved