Masalah Hukum Kejahatan Siber
Selasa, 30 April 2024 - 08:51 WIB
loading...
A
A
A
Masa depan Indonesia termasuk proses Pemilu 2029 yang akan datang sangat ditentukan oleh siapa yang menguasai teknologi siber. Jika dikuasai oleh kelompok-kelompok dengan tujuan kejahatan atau kecurangan pemilu maka akan berdampak buruk terhadap pemilu yang jujur, adil, bebas, dan rahasia, kecuali sebaliknya.
Dampak negatif juga akan terjadi dalam bidang perekonomian nasional dan keamanan nasional. Keberadaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki fungsi regulasi dan preventif semata-mata, tidak memiliki fungsi represif. Begitu pula fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hanya sebagai pemantau/pengawas lalu lintas siber dari dan ke dalam negeri juga tidak memiliki fungsi represif, akan tetapi memiliki fungsi perbantuan terhadap aparatur penegakan hukum dan Kemenkominfo.
Perkembangan pesat tindak pidana siber secara global saat ini harus dihadapi melalui 4 (empat) strategi terstruktur dan sistematis. Pertama, strategi preemtif yang menjadi tugas BSSN . Kedua, strategi preventif detention yang menjadi tugas Polri. Dalam rangka pencegahan, Polri dapat melakukan penahanan paling lama 3 x 3r jam untuk menentukan kelanjutan proses penanganan dugaan kasus tindak pidana siber. Ketiga, strategi represif yang secara khusus ditujukan menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat luas dari ancaman dan serangan tindak pidana siber, dilengkapi dengan ancaman pidana berbasis stelsel minimum khusus dan maksimum umum.
Selain ketiga strategi tersebut, strategi keempat adalah diplomasi penegakan hukum dengan negara lain untuk mewujudkan kerja sama internasional sebagaimana diamanatkan oleh Konvensi Kejahatan Siber di Budapest Tahun 2001 yang menyatakan, recognising the need for co-operation between States and private industry in combating cybercrime and the need to protect legitimate interests in the use and development of information technologies; Believing that an effective fight against cybercrime requires increased, rapid and well functioning international co-operation in criminal matters.
Untuk tujuan tersebut, saat ini Indonesia perlu memperkuat strategi kerja sama internasional dalam penanggulangan kejahatan siber, di samping ketiga strategi tersebut di atas, a common criminal policy aimed at the protection of society against cybercrime, sehingga dipenuhi prinsip kesamaan tindak pidana-dual criminality principle dalam sistem hukum pidana siber antara Indonesia dan negara lain terutama negara anggota Uni Eropa.
Prinsip kesamaan tindak pidana tersebut sangat penting dan strategis karena turut menentukan bahwa produk UU Indonesia menanggulangi kejahatan siber dapat dijadikan andalan utama mencegah dan mengatasi penyalahgunaan sistem jaringan dan data komputer untuk tujuan-tujuan merugikan kepentingan keamanan dan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia, baik di dalam negeri maupun yang dilakukan di negara lain tetapi berdampak terhadap kepentingan nasional Indonesia.
Dampak negatif juga akan terjadi dalam bidang perekonomian nasional dan keamanan nasional. Keberadaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki fungsi regulasi dan preventif semata-mata, tidak memiliki fungsi represif. Begitu pula fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hanya sebagai pemantau/pengawas lalu lintas siber dari dan ke dalam negeri juga tidak memiliki fungsi represif, akan tetapi memiliki fungsi perbantuan terhadap aparatur penegakan hukum dan Kemenkominfo.
Perkembangan pesat tindak pidana siber secara global saat ini harus dihadapi melalui 4 (empat) strategi terstruktur dan sistematis. Pertama, strategi preemtif yang menjadi tugas BSSN . Kedua, strategi preventif detention yang menjadi tugas Polri. Dalam rangka pencegahan, Polri dapat melakukan penahanan paling lama 3 x 3r jam untuk menentukan kelanjutan proses penanganan dugaan kasus tindak pidana siber. Ketiga, strategi represif yang secara khusus ditujukan menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat luas dari ancaman dan serangan tindak pidana siber, dilengkapi dengan ancaman pidana berbasis stelsel minimum khusus dan maksimum umum.
Selain ketiga strategi tersebut, strategi keempat adalah diplomasi penegakan hukum dengan negara lain untuk mewujudkan kerja sama internasional sebagaimana diamanatkan oleh Konvensi Kejahatan Siber di Budapest Tahun 2001 yang menyatakan, recognising the need for co-operation between States and private industry in combating cybercrime and the need to protect legitimate interests in the use and development of information technologies; Believing that an effective fight against cybercrime requires increased, rapid and well functioning international co-operation in criminal matters.
Untuk tujuan tersebut, saat ini Indonesia perlu memperkuat strategi kerja sama internasional dalam penanggulangan kejahatan siber, di samping ketiga strategi tersebut di atas, a common criminal policy aimed at the protection of society against cybercrime, sehingga dipenuhi prinsip kesamaan tindak pidana-dual criminality principle dalam sistem hukum pidana siber antara Indonesia dan negara lain terutama negara anggota Uni Eropa.
Prinsip kesamaan tindak pidana tersebut sangat penting dan strategis karena turut menentukan bahwa produk UU Indonesia menanggulangi kejahatan siber dapat dijadikan andalan utama mencegah dan mengatasi penyalahgunaan sistem jaringan dan data komputer untuk tujuan-tujuan merugikan kepentingan keamanan dan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia, baik di dalam negeri maupun yang dilakukan di negara lain tetapi berdampak terhadap kepentingan nasional Indonesia.
Lihat Juga :