Aspek Hukum Kejahatan Siber
Senin, 02 Oktober 2023 - 09:19 WIB
loading...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
SAAT ini kejahatan siber merajalela di Indonesia sejalan dengan perkembangan teknologi modern; efek samping negatif di samping efek positifnya. Yang tertinggal dalam hal perkembangan teknologi ini adalah hukum.
Hukum pidana hanya mengakui tempat (locus) dan waktu (tempus) dilakukan suatu tindak pidana, di samping siapa dan motivasi tindak pidana. Sedangkan kejahatan siber dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja sekehendak yang menggunakannya; hukum pidana memerlukan kepastian tentang siapa melakukan apa di mana dan kapan dilakukan.
Syarat surat dakwaan di dalam KUHAP bahwa harus jelas mengenai tempat (locus) dan waktu (tempus) dilakukan tindak pidana dan jika tidak terpenuhi maka surat dakwaan cacat dan batal demi hukum. Yang sangat bermasalah dengan syarat surat dakwaan tersebut adalah tempat tindak pidana (locus delicti) karena perpindahan tempat bisa dijadikan alibi dengan konsekuensi terdakwa dibebaskan.
Yang kita hadapi hari ini terkait perkembangan teknologi siber adalah Artificial Intelligence (AI) yang dapat mempersonifikasi profil dan aktivitas seorang pejabat negara yang menjadi target kejahatan tanpa yang bersangkutan mengetahui dan bahkan berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan waktu yang sama dengan tujuan melakukan kejahatan misalnya perbankan dan keuangan sehingga dapat memporakprandakan sistem perekonomian, keuangan, dan perbankan nasional.
Pemerintah saat ini melalui BPPT sedang menyusun rencana strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia (Stranas KA) yang telah diluncurkan pada peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional pada tanggal 10 Agustus 2020, dan diharapkan berhasil mempersiapkan dan mendeklarasikan serta memberlakukan melalui peraturan perundang-undangan tentang Stranas jangka pendek sampai jangka panjang.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
SAAT ini kejahatan siber merajalela di Indonesia sejalan dengan perkembangan teknologi modern; efek samping negatif di samping efek positifnya. Yang tertinggal dalam hal perkembangan teknologi ini adalah hukum.
Hukum pidana hanya mengakui tempat (locus) dan waktu (tempus) dilakukan suatu tindak pidana, di samping siapa dan motivasi tindak pidana. Sedangkan kejahatan siber dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja sekehendak yang menggunakannya; hukum pidana memerlukan kepastian tentang siapa melakukan apa di mana dan kapan dilakukan.
Syarat surat dakwaan di dalam KUHAP bahwa harus jelas mengenai tempat (locus) dan waktu (tempus) dilakukan tindak pidana dan jika tidak terpenuhi maka surat dakwaan cacat dan batal demi hukum. Yang sangat bermasalah dengan syarat surat dakwaan tersebut adalah tempat tindak pidana (locus delicti) karena perpindahan tempat bisa dijadikan alibi dengan konsekuensi terdakwa dibebaskan.
Yang kita hadapi hari ini terkait perkembangan teknologi siber adalah Artificial Intelligence (AI) yang dapat mempersonifikasi profil dan aktivitas seorang pejabat negara yang menjadi target kejahatan tanpa yang bersangkutan mengetahui dan bahkan berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan waktu yang sama dengan tujuan melakukan kejahatan misalnya perbankan dan keuangan sehingga dapat memporakprandakan sistem perekonomian, keuangan, dan perbankan nasional.
Pemerintah saat ini melalui BPPT sedang menyusun rencana strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia (Stranas KA) yang telah diluncurkan pada peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional pada tanggal 10 Agustus 2020, dan diharapkan berhasil mempersiapkan dan mendeklarasikan serta memberlakukan melalui peraturan perundang-undangan tentang Stranas jangka pendek sampai jangka panjang.